UpdateIKN.com, Berau – Sat Resnarkoba Polres Berau menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Tanjung Redeb, Berau.
Dua pelaku, AN (32) dan RDA (24), diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan, pengungkapan kasus pertama terjadi pada Rabu (1/1/2025).
“Petugas kami menerima laporan pada 31 Desember 2024 pukul 16.00 Wita. Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap AN di Kelurahan Gunung Panjang pada pukul 00.05 Wita,” ujarnya.
Dari tangan AN, polisi mengamankan barang bukti berupa dua poket besar sabu, satu poket sedang sabu, uang tunai Rp1 juta, sebuah tas hitam, satu unit HP, serta motor. Total berat bruto sabu yang disita mencapai 78,64 gram.
Pengungkapan kedua terjadi pada Minggu (5/1/2025). Polisi menangkap RDA di rumah kontrakannya di Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb, saat menunggu pembeli.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua poket kecil sabu dengan berat bruto 1,43 gram. Barang bukti lain yang disita termasuk HP, dua korek api, dan satu kartu ATM.
“Pelaku RDA juga mengaku sabu tersebut sudah siap dijual. Semua barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk proses hukum lebih lanjut,” tandas AKP Agus Priyanto. (Sf/Par)