UpdateIKN.com, Samarinda –   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) membongkar dugaan praktik jaringan penjualan batu bara ilegal CV ABI yang menyeret dua tersangka, termasuk seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian ESDM RI.

Dua tersangka masing-masing berinisial DM dari pihak swasta dan AF yang merupakan ASN aktif. Keduanya kini resmi ditahan di Rutan Kelas I Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi sektor pertambangan periode 2020–2024.

Kasi Penkum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyebut kasus ini tidak berdiri sendiri, melainkan mengarah pada pola distribusi batu bara yang diduga sudah diatur sejak awal.

“Penyidik menemukan adanya penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan yang sah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Menurut Kejati, praktik tersebut diduga dilakukan dengan cara memanipulasi asal-usul batu bara agar seolah-olah berasal dari tambang legal.

“Ini yang sedang kami dalami, bagaimana batu bara tersebut bisa keluar dari mekanisme yang semestinya,” kata Toni.

Keterlibatan ASN aktif di lingkungan Kementerian ESDM menjadi sorotan utama penyidik karena diduga berkaitan dengan akses dan kewenangan dalam sektor energi.

“Salah satu tersangka adalah ASN, sehingga perannya dalam perkara ini menjadi fokus pendalaman,” tegasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Kejati juga menegaskan penahanan dilakukan untuk mencegah risiko pelarian dan penghilangan barang bukti.

“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun serta pertimbangan penyidikan,” katanya.

Selain itu, penyidik kini menelusuri aliran dana hasil penjualan batu bara yang diduga tidak sesuai aturan.

“Kami masih menelusuri ke mana aliran dana tersebut mengalir dan pihak mana saja yang ikut menikmati,” ujar Toni.

Kejati Kaltim memastikan perkara ini tidak berhenti pada dua tersangka tersebut dan membuka kemungkinan adanya aktor lain dalam jaringan dugaan mafia batu bara di Kalimantan Timur.

“Penyidikan akan terus kami kembangkan hingga tuntas,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan