TPA Sambutan Disorot DPRD Samarinda, Landfill dan Pipa Gas Jadi Catatan
UpdateIKN.com, Samarinda – Proyek pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Sambutan yang dirancang secara teknis (landfill) menjadi perhatian setelah Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Samarinda menemukan sejumlah catatan teknis di lapangan.
Proyek bernilai sekitar Rp28 miliar yang disebut telah selesai 100 persen itu dinilai belum sepenuhnya optimal untuk mendukung sistem pengelolaan sampah kota.
Kunjungan lapangan dilakukan Pansus LKPJ DPRD Samarinda ke lokasi TPA Sambutan, Senin (27/4/2026).
Dalam peninjauan tersebut, DPRD menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan kualitas konstruksi landfill, sistem pengelolaan gas, hingga akses jalan operasional yang dinilai masih sempit.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Achmad Sukamto, mengatakan hasil pembangunan landfill TPA Sambutan belum sepenuhnya sesuai harapan, meski secara administrasi proyek telah dinyatakan selesai 100 persen.
Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan masih adanya potensi masalah serius, terutama terkait risiko kelongsoran pada area landfill yang seharusnya menjadi struktur utama dalam pengelolaan sampah jangka panjang di Samarinda.
“Penjelasan dari kontraktor dan PPK, pekerjaan landfill ini sudah selesai 100 persen. Namun hasil di lapangan masih belum maksimal, terutama karena masih ada potensi longsor,” ujarnya.
Dari sisi desain teknis, Pansus DPRD Samarinda menilai area penahan tanah pada landfill TPA Sambutan seharusnya dibuat lebih luas untuk meningkatkan keamanan struktur.
Namun berdasarkan keterangan pihak konsultan perencana, desain yang digunakan memang menyesuaikan kondisi lahan yang tersedia.
Achmad Sukamto menilai, kondisi tersebut perlu dievaluasi lebih lanjut karena menyangkut keselamatan dan keberlanjutan operasional TPA Sambutan Samarinda di masa depan.
“Kalau dari desain idealnya, seharusnya lebih luas untuk mengantisipasi kelongsoran tanah. Tapi ternyata dari perencanaannya memang seperti itu. Menurut saya hasilnya jadi kurang maksimal,” katanya.
Selain persoalan struktur landfill, DPRD Samarinda juga menyoroti perubahan signifikan pada sistem pipa gas di area TPA Sambutan.
Dalam perencanaan awal, terdapat 25 titik pipa penampungan dan pelepasan gas metana. Namun dalam pelaksanaan proyek, jumlah tersebut berkurang menjadi hanya 9 titik.
Perubahan ini menjadi perhatian serius karena pipa gas berfungsi untuk mengurangi penumpukan gas hasil pembusukan sampah yang berpotensi berbahaya jika tidak terkelola dengan baik.
Menurut Pansus, pengurangan jumlah titik pipa dapat berdampak langsung pada efektivitas sistem pengelolaan gas di landfill TPA Sambutan Samarinda.
“Pipa itu untuk resapan dan pelepasan gas dari sampah. Kalau dari desain awal ada 25 lalu dikurangi menjadi 9, tentu penyebaran gasnya tidak maksimal,” tegas Achmad Sukamto.
Tidak hanya itu, DPRD Samarinda juga mengingatkan kembali rekomendasi LKPJ tahun 2024 terkait pelebaran inlet atau akses jalan masuk ke area landfill TPA Sambutan yang hingga kini belum direalisasikan.
Kondisi jalan masuk saat ini dinilai masih terlalu sempit untuk mendukung mobilitas kendaraan pengangkut sampah.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan hambatan operasional, terutama ketika volume sampah meningkat dan aktivitas di TPA berjalan penuh.
“Dari tahun 2024 sudah direkomendasikan agar inlet diperbesar, tapi sampai sekarang belum dilakukan. Jalan masuknya masih kecil,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak kontraktor menyampaikan bahwa operasional TPA Sambutan masih menunggu satu tahapan izin dari pemerintah pusat sebelum dapat digunakan secara maksimal.
Namun DPRD Samarinda meminta agar proses tersebut segera diselesaikan karena waktu pelaksanaan proyek telah melewati batas kontrak.
Pansus DPRD Samarinda menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan harus segera ditindaklanjuti, agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan sampah di Kota Samarinda.
Evaluasi menyeluruh dinilai penting untuk memastikan TPA Sambutan benar-benar berfungsi optimal sesuai tujuan awal pembangunan.
“Kami minta semua catatan ini segera ditindaklanjuti karena ini menyangkut pelayanan publik dan pengelolaan lingkungan di Samarinda,” tutup Achmad Sukamto. (Adv/DPRD Samarinda)





