UpdateIKN.com, Kukar –   R (35), buruh kebun dan D (40), sopir angkutan dari Balikpapan, diringkus polisi dengan barang bukti sabu seberat 5 gram yang dikemas dalam 15 paket plastik transparan. Penangkapan terjadi di sekitar Masjid Al-Mizan, Jalan H. Mas Damsi, Desa Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu dinihari (23/4/2025).

Keterangan dari pihak kepolisian menyebutkan, barang haram tersebut disembunyikan dalam kotak rokok yang ditaruh di dalam tas ransel milik salah satu pelaku.

Hasil penyelidikan sementara mengungkapkan bahwa sabu itu dibeli dari Samarinda dengan harga Rp2,8 juta dan rencananya akan diedarkan ke wilayah perkebunan di Kutai Barat.

“Dua orang ini kami amankan setelah aktivitasnya mencurigakan. Tes urine keduanya juga menunjukkan hasil positif narkoba,” ujar Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang.

Selain narkotika jenis sabu, polisi juga menyita barang bukti lain seperti dua unit telepon genggam, tas, serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Kedua pelaku kini mendekam di tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan