UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pemuda berinisial C (21) diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskrim) Polresta Samarinda lantaran terlibat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. C ditangkap polisi di Jalan Sultan Sulaiman Gang Swadaya, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan pada Senin (4/3/2024).
Kronologis penangkapan berawal ketika polisi menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di Jalan Sultan Sulaiman Gang Swadaya, Sambutan.
Transaksi jual beli barang haram tersebut tak hanya membuat masyarakat resah, namun juga kesal, hingga meminta kepolisian untuk segera mengamankan para pelaku.
Berbekal informasi masyarakat, kepolisian melakukan observasi dengan cermat. Benar saja, sekitar pukul 17.40 Wita, jajaran Satreskoba Polresta Samarinda mencurigai kehadiran seorang pemuda yang baru saja turun dari motor.
Karena menunjukkan gerak gerik mencurigakan, jajaran Satreskoba langsung melakukan penggeledahan terhadap C. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa sembilan poket sabu-sabu seberat 4,49 gram.
“Barang bukti yang ditemukan disembunyikan pelaku dalam satu lembar tisu warna putih yang telah dibuang ke tanah oleh pelaku, ” kata Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli.
Atas perbuatannya, pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polresta Samarinda, guna proses penyidikan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)