UpdateIKN.com, Samarinda –   Seorang pria berinisial MN (38 tahun) ditangkap di rumahnya di Jalan Marhusin, Samarinda, pada Jumat malam (11/4/2025) oleh Tim Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu-sabu, 1 timbangan digital merk Poket Scale, 1 bundel plastik klip, dan uang tunai Rp400.000 hasil penjualan sabu. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pengakuan S yang sebelumnya diamankan.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda, AKP Yusuf,  menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan S, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari pamannya, MN als A.

“Saat dilakukan penggeledahan di kediaman MN, ditemukan barang bukti sabu dalam laci lemari dan dalam sebuah kotak earphone di atas lemari,” katanya.

Kanit Reskrim Polsek KP Samarinda, Ipda Zaqi Ur Rahman, yang memimpin langsung pengungkapan kasus ini, menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan lanjutan, MN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial H. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H, yang kemudian mengaku bahwa barang haram itu berasal dari K als W, yang tinggal di Jalan Sungai Kerbau.

Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal kembali bergerak cepat dan berhasil menangkap K di kediamannya. Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. (Ramadhani/Par)

Iklan