UpdateIKN.com, Samarinda – Polemik Pemilihan Rektor Universitas Mulawarman (Unmul) periode 2026–2030 terus bergulir setelah Prof. Rudianto Amirta ditetapkan sebagai rektor terpilih dengan 74 suara, mengungguli Prof. Abdunnur yang memperoleh 64 suara.
Pemilihan tersebut menggunakan komposisi 65 persen suara senat dan 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pakar Hukum Universitas Mulawarman Dr. Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai persoalan yang perlu diperdebatkan bukan semata-mata siapa yang memenangkan Pilrek, melainkan mekanisme 35 persen suara Menteri.
“Sebenarnya kan pangkal persoalan dalam keributan ini adalah privilege atau suara dari menteri yang diberikan sebesar 35% dalam proses pemilihan rektor,” ujar Castro, dalam keterangan persnya, Kamis (1/10/2026).
Menurut Castro, porsi tersebut memberikan pengaruh besar pemerintah pusat terhadap proses penentuan rektor di perguruan tinggi.
“Ini adalah model atau cara kekuasaan untuk melakukan proses kooptasi penundukan kontrol terhadap kampus,” tegasnya.
Dia mendorong pihak yang keberatan terhadap mekanisme tersebut menggunakan jalur hukum, bukan melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu aktivitas kampus.
“Kalau misalnya tidak terima dengan proses pemilihan rektor, misalnya suara menteri itu, mari kita persoalkan ketentuan 35 persen. Kalau kemudian ada yang dianggap cacat dalam proses ini, mari kita persoalkan,” tuturnya.
Castro juga menyoroti munculnya seruan untuk menghentikan atau menutup aktivitas kampus. Menurutnya, tindakan tersebut justru dapat merugikan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan.
“Menurut saya keliru ketika kemudian kawan-kawan justru menyerukan penghentian, penutupan kampus dan lain sebagainya,” katanya.
Dia mengingatkan agar kekecewaan terhadap proses Pilrek tidak membuat sivitas akademika menjadi korban.
“Pada akhirnya yang akan menjadi sasaran dan akan dikorbankan adalah teman-teman mahasiswa, teman-teman dosen, teman-teman tendik dan lain sebagainya. Dan ini akan menjadi preseden buruk,” ungkapnya.
Castro menegaskan dirinya siap mendorong gugatan terhadap mekanisme 35 persen suara Menteri. Namun, ia meminta seluruh pihak tetap menjaga aktivitas akademik Unmul.
“Saya sendiri secara pribadi siap menjadi pihak yang kemudian akan mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen itu,” tegas Castro.
Ia berharap seluruh pihak tetap menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang tersedia.
“Saya berharap bahwa kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track sebagaimana ketentuan yang ada,” pungkasnya. (End/Par)






