UpdateIKN.com, Bontang – Seorang pria berinisial AWS ditangkap di Hotel yang ada di kawasan Pesisir Tanjung Laut Indah, Bontang pada Rabu siang (5/2/2025).
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satpolairud Polres Bontang, polisi menemukan 16 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diamankan setelah kepolisian menerima laporan dari warga Pesisir Tanjung Laut Indah yang mencurigai adanya transaksi narkotika di hotel tersebut.
Kepolisian yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan sebelum menggerebek kamar hotel yang disewa pelaku. Saat pintu kamar dibuka, AWS tengah berada di dalam kamar seorang diri. Petugas segera melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT 17 setempat.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 16 bungkus sabu yang disimpan di dalam tas milik AWS. Pria tersebut kemudian digiring ke Mako Satpolairud Polres Bontang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Fahrudi, mengatakan, pihaknya terus menggalakkan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitarnya. Ini adalah bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan narkoba. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga sebagai pengedar yang kerap beroperasi di wilayah Bontang. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus ini, termasuk asal-usul sabu yang ditemukan bersamanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/Ramadhani/Par)