UpdateIKN.com, Samarinda  – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik usai melakukan penggeledahan terkait dugaan penyimpangan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) guru ASN, serta insentif guru non-ASN di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Penyitaan tersebut dilakukan setelah tim dari Bidang Tindak Pidana Khusus menggeledah Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar di Jalan Lais, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Senin (6/7/2026).

Penyidik juga mendatangi beberapa lokasi lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara.

Fokus penyidikan mengarah pada dugaan penyalahgunaan pembayaran TPP guru ASN dan insentif guru non-ASN selama rentang anggaran 2020 hingga 2025.

Dalam tahap ini, penyidik masih menelusuri alur pencairan anggaran, dokumen administrasi, serta pihak-pihak yang mengetahui mekanisme pembayaran.

“Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, dalam keterangan tertulisnya.

Barang bukti yang telah disita itu selanjutnya akan diperiksa untuk mengetahui keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Penyidik juga akan mencocokkan isi dokumen dengan keterangan para saksi yang telah dimintai klarifikasi.

“Seluruh barang bukti akan dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian. Kami ingin memastikan setiap informasi yang diperoleh memiliki dasar yang kuat,” kata Toni.

Selain mengumpulkan dokumen, tim penyidik secara bersamaan memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan Disdikbud Kukar. Pemeriksaan itu dilakukan guna memperjelas mekanisme pembayaran TPP maupun insentif guru yang menjadi objek penyidikan.

“Keterangan para saksi akan dipadukan dengan hasil pemeriksaan dokumen dan barang bukti elektronik. Dengan cara itu, penyidik dapat menyusun fakta hukum secara utuh,” terangnya.

Toni menegaskan penggeledahan merupakan salah satu kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari dan mengamankan alat bukti, sehingga dugaan tindak pidana yang sedang diusut dapat dibuktikan secara objektif.

“Setiap tindakan penyidik dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Toni.

Hingga kini, Kejati Kaltim belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidikan masih terus berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi, serta pendalaman terhadap dokumen dan barang bukti yang telah diamankan.

“Penyidikan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti. Karena itu, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan menyampaikan setiap perkembangan sesuai proses hukum,” tutupnya. (Ramadhani/Par)

Iklan