UpdateIKN.com, Samarinda – Suasana ibadah tarawih di Masjid Baitul Arif, Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Samarinda, mendadak mencekam pada Senin malam (3/3/2025).
Seorang pria berinisial SF (48) tiba-tiba datang sambil berteriak-teriak dan membawa dua bilah senjata tajam, membuat jamaah panik. Beruntung, warga dan pihak kepolisian bertindak cepat hingga situasi dapat dikendalikan.
Menurut Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.00 Wita saat masyarakat sedang melaksanakan salat tarawih. SF datang melalui pintu samping dengan membawa sebilah parang sepanjang 45 cm di tangan kanan dan sebilah pisau penusuk sepanjang 17 cm di tangan kiri.
“Pelaku sempat mendekati imam masjid, namun sebelum sempat melakukan tindakan lebih jauh, ibunya yang ada di lokasi langsung memeluknya. Warga yang menyadari situasi ini pun segera bertindak dan berhasil mengamankan pelaku serta senjata tajam yang dibawanya,” beber AKP Aksarudin Adam.
Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang langsung mendatangi lokasi dan menangkap SF tanpa perlawanan.
Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, pria tersebut terbukti membawa senjata tajam tanpa izin, yang melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
Dalam kejadian ini, polisi juga menyita beberapa barang bukti, di antaranya sebilah parang dengan gagang coklat sepanjang 45 cm, sebilah pisau penusuk sepanjang 17 cm dan satu bungkus kalender.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(Ramadhani/Par)