DPRD Samarinda Dorong Solusi Sebelum Pom Mini Ditata

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra.

UpdateIKN.com, Samarinda –   Polemik keberadaan pom mini di Kota Samarinda belum mengarah pada keputusan konkret. Di tengah munculnya wacana penertiban, DPRD Samarinda justru meminta pemerintah daerah lebih mengutamakan penyusunan solusi dibanding mengambil langkah penutupan yang dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Samri Shaputra, mengatakan pembahasan mengenai pom mini seharusnya tidak berhenti pada persoalan ketertiban.

Menurutnya, pemerintah perlu memastikan lebih dulu apakah sudah tersedia aturan yang menjadi dasar penindakan terhadap penjualan BBM eceran.

“Kalau berbicara aturan yang secara khusus melarang penjualan BBM eceran, sampai sekarang belum ada. Jadi tentu pemerintah harus punya dasar hukum yang jelas sebelum mengambil kebijakan,” ujar Samri, belum lama ini.

Dia menilai, regulasi menjadi fondasi utama agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. Tanpa kepastian hukum, penertiban dikhawatirkan justru memunculkan persoalan baru bagi pemerintah maupun masyarakat.

Selain aspek regulasi, Samri mengingatkan bahwa pom mini telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi warga. Banyak pelaku usaha kecil yang menjadikan penjualan BBM eceran sebagai sumber pendapatan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

“Kita harus melihat sisi ekonominya juga. Ada masyarakat yang hidup dari usaha tersebut. Jangan sampai mereka kehilangan penghasilan tanpa ada alternatif yang disiapkan pemerintah,” katanya.

Menurutnya, penataan akan lebih mudah diterima apabila pemerintah menghadirkan skema yang memberi kepastian usaha bagi para pengecer. Langkah itu dinilai lebih efektif dibanding melakukan penutupan secara langsung.

“Kalau memang ingin ditata, berikan dulu jalan keluarnya. Masyarakat juga perlu kepastian bagaimana mereka bisa tetap berusaha secara legal,” tuturnya.

Di sisi lain, DPRD Samarinda juga menyoroti kondisi pelayanan SPBU di Samarinda yang masih menghadapi antrean pada waktu-waktu tertentu. Samri menilai situasi tersebut menjadi indikator bahwa kapasitas distribusi BBM masih perlu diperkuat.

Dirinya khawatir apabila seluruh pom mini dihentikan beroperasi dalam waktu bersamaan, maka seluruh kebutuhan masyarakat akan terpusat di SPBU sehingga berpotensi memperpanjang antrean kendaraan.

“Sekarang dengan adanya penjual eceran saja antrean di SPBU masih terjadi. Kalau semuanya dialihkan ke SPBU, tentu harus dihitung apakah kapasitasnya sudah benar-benar siap,” terangnya.

Karena itu, DPRD Samarinda belum memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan penertiban secara menyeluruh.

Menurut Samri, langkah tersebut baru dapat dipertimbangkan apabila seluruh perangkat pendukung telah tersedia, mulai dari regulasi, kesiapan distribusi BBM, hingga solusi bagi para pelaku usaha.

Dia juga membuka peluang agar pemerintah mengembangkan skema distribusi resmi, seperti Pertashop atau model lain yang dapat mengakomodasi penjual BBM eceran agar tetap menjalankan usaha sesuai aturan.

“Yang dibutuhkan sekarang bukan sekadar penertiban, tetapi penataan yang memberikan kepastian bagi semua pihak. Kalau regulasi, infrastruktur, dan solusi sudah siap, tentu prosesnya akan jauh lebih mudah,” katanya.

Berbeda dengan berkembangnya wacana di masyarakat, DPRD Samarinda menegaskan fokus utama saat ini bukan menutup pom mini melainkan memastikan setiap kebijakan yang diambil mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pelaku usaha, dan pelayanan distribusi BBM di Samarinda.

“Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menciptakan persoalan baru. Penataan harus dilakukan secara bertahap, terukur, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan