DPRD Samarinda Perkuat Deteksi Dini Kehamilan Anak

UpdateIKN.com, Samarinda – DPRD Samarinda mendorong penguatan sistem deteksi dini terhadap kasus kehamilan usia anak di Samarinda dengan melibatkan unsur masyarakat hingga tingkat rukun tetangga (RT).
Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi masih adanya kasus yang belum tercatat dalam data pemerintah.
Komisi IV DPRD Samarinda menilai selama ini penanganan kasus masih bergantung pada laporan yang masuk dari masyarakat maupun instansi terkait.
Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat banyak kasus tidak terungkap sehingga membutuhkan sistem pengawasan yang lebih aktif.
Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan pemerintah tidak bisa bekerja sendiri dalam mendeteksi persoalan tersebut.
Menurutnya, RT, kader Posyandu, dan Dasawisma memiliki peran strategis karena menjadi pihak yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.
“Jangan hanya menunggu laporan masuk. Lingkungan sekitar harus memiliki kepedulian untuk mengenali sejak awal apabila ada indikasi kehamilan pada usia anak,” ujar Novan, beberapa waktu lalu.
Dia menegaskan, para pengurus lingkungan perlu dibekali pemahaman mengenai mekanisme pelaporan agar tidak kebingungan ketika menemukan kasus di wilayahnya.
“RT, Posyandu maupun Dasawisma perlu diberikan edukasi. Mereka harus mengetahui harus melapor ke mana dan tindakan awal apa yang perlu dilakukan,” katanya.
Menurut dia, peningkatan kapasitas tersebut tidak harus melalui pembentukan program baru. Sosialisasi dapat diintegrasikan dalam berbagai agenda yang selama ini rutin dilaksanakan pemerintah bersama masyarakat.
Novan mencontohkan kegiatan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (Probebaya), forum kelompok masyarakat (Pokmas), hingga pertemuan di tingkat kelurahan dapat dimanfaatkan sebagai media penyampaian edukasi mengenai perlindungan anak.
“Kalau ada pertemuan RT dalam Pokmas atau kegiatan di kelurahan, materi tentang pencegahan kehamilan usia anak bisa disisipkan. Cara ini lebih mudah menjangkau masyarakat,” terangnya.
Komisi IV DPRD Samarinda juga mengakui belum memiliki data pasti mengenai jumlah kasus kehamilan usia anak di Samarinda.
Keterbatasan data tersebut membuat DPRD menilai perlunya sistem pelaporan yang lebih sederhana, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menutup-nutupi kasus yang terjadi.
“Yang kita khawatirkan seperti fenomena gunung es. Selama ini kita hanya mengetahui kasus berdasarkan laporan. Kalau tidak ada yang melapor, tentu kita tidak akan mengetahui kondisi sebenarnya,” ungkap Novan.
Selain memperkuat deteksi dini dan sistem pelaporan, DPRD Samarinda meminta pemerintah daerah memastikan dukungan anggaran bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani perlindungan anak.
Menurut Novan, edukasi, sosialisasi, hingga pendampingan terhadap anak dan keluarga membutuhkan pembiayaan yang memadai agar program pencegahan berjalan optimal.
“Kalau ingin OPD bergerak maksimal, tentu harus didukung anggaran yang cukup. Dengan begitu, upaya pencegahan dan pendampingan bisa dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)





