UpdateIKN.com, Berau – Polisi mengungkap fakta baru di balik penyitaan sabu seberat 8,09 kilogram di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Barang haram itu diduga dikendalikan seorang narapidana kasus narkotika berinisial MK yang sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan para tersangka yang telah diamankan lebih dulu.
“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan tersangka PG,” katanya.
MK diketahui merupakan terpidana kasus narkotika dengan vonis 11 tahun penjara. Meski mendekam di balik jeruji besi, dia diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam dengan sasaran wilayah Berau hingga Bontang.
Kasus ini bermula dari pengungkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Berau pada 12 Juni 2026. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial NH alias PG di kawasan Gunung Panjang, Tanjung Redeb.
Dari tangan PG, petugas menyita 6.154 gram sabu yang disimpan di sebuah rumah.
Sehari berselang, polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan AS di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Tanjung Redeb. Dari penangkapan itu, polisi menemukan 1.936 gram sabu.
“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini. Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram,” ujarnya.
Dia menilai kasus tersebut menjadi bukti masih adanya pengendalian peredaran narkoba dari dalam lembaga permasyarakatan.
“Ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih dapat dikendalikan dari dalam lapas. Keberadaan alat komunikasi di dalam lembaga pemasyarakatan harus menjadi perhatian bersama,” kata Agus.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.
“Kami akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” pungkasnya. (Sf/Par)






