Kejari Kukar Selamatkan Uang Negara Rp1,7 Miliar Hasil Korupsi

UpdateIKN.com, Kukar – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar mengembalikan uang negara sebesar Rp 1.768.795.075 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar, Selasa (26/3/2024).
Hal ini merupakan bentuk komitmen tegas menangani kasus korupsi yang merugikan negara.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengungkap, uang negara tersebut berhasil diselamatkan dari dua kasus korupsi yang melibatkan proyek pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Muara Salung.
“Kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan oleh Tim Pidsus dari dua kasus korupsi ini masing-masing, yakni pertama, tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.596.795.075,” kata Ari dalam press rilisnya.
“Kedua, dari tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang, tahun anggaran 2019 sebesar Rp 172.000.000,” sambungnya.
Dikatakannya, pemberantasan korupsi merupakan prioritas utama, karena dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat. Selain memberikan efek jera kepada pelaku, penindakan korupsi juga memungkinkan pengembalian dana negara yang dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat.
Sekretaris Daerah Kukar, H Sunggono, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kejari Kukar. Dia menyebut, langkah ini sebagai bukti konkret dari kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga hukum.
Sunggono juga menegaskan komitmen untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan edukasi masyarakat, guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
“Kami menyampaikan banyak terima kasih dan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Kukar yang telah berkontribusi dan bersinergi dengan Pemda Kukar. Ini menjadi bukti konkret dan kami berharap tidak ada lagi tindak pidana korupsi di Kukar,” tegasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen keras dari pemerintah dan lembaga hukum dalam memerangi korupsi, serta memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas dan transparansi pemerintahan. Diharapkan, upaya ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani kasus korupsi dan mendorong partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga keuangan negara. (**/End/Par)