Kasus HIV-TB Naik, DPRD Samarinda Genjot Raperda

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih.

UpdateIKN.com, Samarinda – Kota Samarinda menaruh perhatian serius terhadap meningkatnya kasus HIV dan Tuberkulosis (TB) yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

Kondisi ini mendorong DPRD Kota Samarinda mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah penguatan penanganan penyakit menular secara lebih terstruktur dan berkelanjutan.

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Riska Wahyuningsih, menegaskan bahwa lonjakan kasus tersebut tidak bisa lagi ditangani dengan pendekatan parsial.

Menurutnya, diperlukan regulasi yang mampu menyatukan seluruh elemen dalam upaya pencegahan hingga penanganan di lapangan.

“Regulasi ini kami dorong agar penanganan HIV dan TB tidak berjalan sendiri-sendiri. Harus ada sistem yang terintegrasi,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Menurut dia, selama ini penanganan HIV dan TB masih cenderung terpisah antar sektor, sehingga hasilnya belum optimal. Karena itu, Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang memperjelas peran masing-masing pihak, mulai dari pemerintah, tenaga kesehatan, hingga masyarakat.

“Tidak cukup hanya sektor kesehatan. Semua harus terlibat, termasuk edukasi dan partisipasi masyarakat,” kata Riska.

Selain penguatan koordinasi, DPRD juga menyoroti pentingnya edukasi publik. Menurut Riska, masih rendahnya pemahaman masyarakat terkait HIV dan TB menjadi salah satu tantangan utama dalam upaya pencegahan.

“Kalau edukasi tidak berjalan maksimal, masyarakat akan terlambat melakukan pemeriksaan. Ini yang ingin kita tekan,” ujarnya.

Tak hanya itu, aspek pembiayaan program kesehatan juga menjadi perhatian dalam Raperda tersebut. DPRD mendorong adanya komitmen anggaran yang jelas dan berkelanjutan agar program penanggulangan tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami ingin ada dukungan pembiayaan yang konsisten supaya program bisa berjalan efektif,” katanya.

Raperda penanggulangan HIV dan TB ini bukan hal baru. Usulan awalnya sudah muncul sejak 2023, namun sempat tertunda sebelum akhirnya kembali diprioritaskan dalam agenda legislasi DPRD Samarinda tahun ini.

“Ini sebenarnya sudah lama diusulkan, sekarang kami percepat pembahasannya agar segera tuntas,” terang Riska.

DPRD Samarinda juga melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dalam pembahasan regulasi ini, termasuk organisasi yang bergerak di bidang pemberantasan TB.

Keterlibatan lintas sektor tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan tepat sasaran di lapangan.

Dengan percepatan ini, DPRD Samarinda berharap Raperda tersebut dapat segera disahkan sehingga pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat dalam menekan laju penyebaran HIV dan TB secara lebih efektif dan terarah.

“Harapannya regulasi ini benar-benar bisa memperkuat upaya penanganan di lapangan,” tandas Riska Wahyuningsih. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan