UpdateIKN.com, Berau –   Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan sabu di rumahnya di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat bruto 2,40 gram.

SS diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita setelah polisi menerima laporan warga terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, anggota langsung melakukan penggerebekan,” kata Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto.

Saat menggeledah rumah pelaku, polisi menemukan sebuah kotak merah yang berisi tiga paket sabu, satu timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, tiga pipet kaca, satu sendok sedotan, tiga sedotan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

“Barang bukti yang ditemukan menguatkan dugaan bahwa tersangka tidak hanya menggunakan, tetapi juga diduga mengedarkan sabu,” ujar Agus.

Polisi masih mendalami asal-usul sabu tersebut. Penyidik juga memburu pemasok yang diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di Berau.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami akan telusuri dari mana barang tersebut berasal,” katanya.

Saat ini SS telah ditahan di Polsek Teluk Bayur untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun.

“Kami mengimbau masyarakat terus melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari warga sangat membantu pengungkapan kasus seperti ini,” pungkas Agus. (Sf/Par)

Iklan