Empat Tersangka Dugaan Korupsi Uang Ganti Rugi Perumahan KPN Diserahkan ke Kejati Kaltim

UpdateIKN.com, Samarinda – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan serah terima terhadap empat tersangka dan barang bukti terkait dugaan korupsi pembayaran uang ganti rugi Perumahan Koperasi Pegawai Negeri (KPN), oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2019 kepada Jaksa Penuntut Umum, di kantor Kejati Kaltim, Selasa (2/4/2024).
Para tersangka yang diserahkan beserta barang bukti tersebut masing-masing adalah :
1. S, menjabat sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur periode Tahun 2018-2019.
2. MH, bertindak sebagai Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pada Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2018-2019.
3. D, menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kutai Timur pada Tahun Anggaran 2018-2019.
4. S, Direktur CV. Berkat Kaltim.
Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika Pemerintah Kabupaten Kutai Timur melalui BPKAD melakukan pengeluaran/pembayaran uang kepada CV. Berkat Kaltim, meskipun hal tersebut tidak merupakan kewajiban pemerintah setempat.
“Awalnya, permasalahan timbul saat terjadi wanprestasi oleh Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua terhadap CV. Berkat Kaltim. Setelah melalui proses persidangan perdata, diputuskan bahwa Koperasi Pegawai Negeri Tuah Bumi Untung Benua harus membayar ganti rugi kepada CV. Berkat Kaltim. Namun, CV. Berkat Kaltim dengan sengaja menagih pembayaran kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan pemerintah daerah tersebut melakukan penganggaran dan pembayaran,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Rabu (3/4/2024).
Hasil audit oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kaltim menunjukkan, perbuatan tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.983.821.814.
Keempat tersangka tersebut disangka telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mereka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIA Samarinda, dan proses selanjutnya akan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pembuatan surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor untuk persidangan,” tutup Toni Yuswanto. (**/End/Par)