UpdateIKN.com, Paser – Empat tersangka pengangkut kayu ilegal ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Paser saat mencoba mengangkut kayu tanpa dokumen resmi menggunakan truk di dua lokasi berbeda, Sabtu (14/12/2024).
Operasi ini dilakukan di Kecamatan Batu Sopang dan Muara Komam, Kabupaten Paser. Polisi berhasil menyita lebih dari 130 batang kayu berbagai ukuran yang diduga kuat hasil pembalakan liar.
Kasat Reskrim Polres Paser, Iptu Helmi Septi Saputro, SIK, menjelaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin.
Tim bergerak cepat ke Desa Samurangau, Kecamatan Batu Sopang, dan berhasil menghentikan sebuah truk dump yang dikemudikan oleh AG dan S. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 126 batang kayu bulat tanpa dokumen resmi.
“Penyelidikan langsung di lapangan membuahkan hasil. Kami menemukan truk yang mengangkut kayu ilegal dengan jumlah besar tanpa kelengkapan dokumen. Tersangka langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Iptu Helmi.
Tidak lama berselang, tim Sat Reskrim kembali menemukan aktivitas serupa di Jalan Desa Batu Butok, Kecamatan Muara Komam. Kali ini, polisi menghentikan truk dump Mitsubishi Canter bernomor polisi DA 8017 AD yang dikemudikan oleh L dan R. Dari hasil pemeriksaan, truk tersebut membawa empat batang kayu log tanpa dokumen resmi.
“Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 37 Angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 terkait Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) Huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.
Keempat tersangka beserta barang bukti, berupa dua truk dan kayu hasil pembalakan liar kini telah diamankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, SIK, menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk terus memberantas aktivitas illegal logging yang merusak lingkungan dan ekosistem.
“Kejahatan lingkungan seperti ini tidak hanya merugikan hutan, tetapi juga berdampak pada kehidupan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas ilegal terkait kehutanan agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres.
Polres Paser berharap pengungkapan kasus kayu ilegal ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Paser. (*/Ramadhani/Par)