DPRD Samarinda Serahkan Penentuan Kasus SPMB ke Satgas

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie.

UpdateIKN.com, Samarinda –   Komisi IV DPRD Samarinda memilih tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Legislatif menilai seluruh proses harus diselesaikan terlebih dahulu oleh Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk Pemerintah Kota Samarinda agar setiap keputusan memiliki dasar hukum dan fakta yang kuat.

Bagi DPRD Samarinda, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kredibilitas sistem penerimaan peserta didik. Sebab, setiap laporan yang diterima tidak bisa langsung disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum melalui proses verifikasi dan pembuktian.

Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, mengatakan Satgas masih memiliki pekerjaan yang harus dituntaskan. Karena itu, DPRD Samarinda memilih menjalankan fungsi pengawasan tanpa mencampuri proses investigasi yang sedang berlangsung.

“Kami memberikan ruang kepada Satgas untuk bekerja secara profesional. Mereka harus memastikan setiap laporan diperiksa secara objektif sebelum ada keputusan,” ujar Novan usai mengikuti audiensi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Samarinda, Selasa (14/7/2026).

Dalam laporan sementara yang diterima DPRD Samarinda, Satgas telah menangani 36 aduan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB tahun ini. Dari jumlah tersebut, 19 calon peserta didik telah mendapatkan kepastian sekolah, sedangkan 17 laporan lainnya masih memasuki tahap pemeriksaan lanjutan.

Menurut Novan, setiap laporan memiliki karakter yang berbeda sehingga waktu penyelesaiannya juga tidak bisa disamaratakan. Ada laporan yang dapat diselesaikan melalui pemeriksaan administrasi, namun ada pula yang mengharuskan tim investigasi melakukan penelusuran langsung terhadap data dan kronologi.

“Tidak semua kasus bisa diputuskan dalam waktu singkat. Ada proses klarifikasi, pencocokan data, hingga penelusuran fakta yang harus dilakukan agar hasilnya benar-benar valid,” katanya.

Dia menegaskan, kualitas investigasi jauh lebih penting dibandingkan kecepatan penyelesaian. Kesalahan dalam mengambil keputusan justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dan merugikan masyarakat.

“Kami tentu berharap hasilnya segera selesai, tetapi jangan sampai karena ingin cepat justru mengabaikan ketelitian. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keputusan yang benar,” ucapnya.

Di tengah proses tersebut, DPRD Samarinda memastikan aktivitas belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung normal. Novan menilai peserta didik tidak boleh kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena masih menunggu hasil investigasi.

“Anak-anak tetap harus mengikuti proses belajar seperti biasa. Hak mereka memperoleh pendidikan tidak boleh terganggu selama pemeriksaan berlangsung,” tegasnya.

Komisi IV DPRD Samarinda juga mengingatkan bahwa hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah lanjutan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan SPMB, maka sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang terbukti ada pelanggaran, tentu mekanisme penindakannya sudah ada. Semua pihak harus menghormati hasil pemeriksaan yang dilakukan Satgas,” terang Novan.

Dia mengungkapkan, penegakan aturan dalam penerimaan peserta didik bukan hal baru di Samarinda. Pada pelaksanaan penerimaan siswa di tahun-tahun sebelumnya, terdapat peserta didik yang harus kehilangan status penerimaannya setelah terbukti tidak memenuhi ketentuan.

“Pengalaman itu menjadi pembelajaran bahwa aturan berlaku untuk semua. Karena itu, kami meminta masyarakat menunggu hasil resmi investigasi sebelum menarik kesimpulan,” katanya.

Setelah Satgas menyampaikan hasil pemeriksaan, DPRD Samarinda akan menggunakan laporan tersebut sebagai bahan evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB Samarinda.

Tidak hanya melihat ada atau tidaknya pelanggaran, DPRD Samarinda juga akan menilai apakah sistem yang berjalan saat ini masih membutuhkan penyempurnaan agar proses penerimaan siswa pada tahun mendatang semakin transparan, akuntabel, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.

“Kami akan menunggu hasil akhirnya. Setelah itu baru DPRD menentukan langkah pengawasan maupun rekomendasi yang dianggap perlu untuk memperbaiki sistem ke depan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan