DPRD Samarinda Ingin Raperda Pasar Perkuat Pedagang

UpdateIKN.com, Samarinda – Penataan pasar rakyat di Samarinda dinilai tidak cukup hanya membuat kawasan perdagangan menjadi lebih tertib dan nyaman. Di balik lapak dan aktivitas jual beli, ada pedagang yang juga perlu diperkuat agar mampu mengembangkan usahanya.
Pandangan tersebut mengemuka dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di DPRD Samarinda.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, menilai kata pemberdayaan dalam Raperda tersebut harus benar-benar memiliki makna bagi pedagang. Menurutnya, regulasi jangan hanya mengatur bagaimana pasar dikelola, tetapi juga bagaimana pelaku usaha di dalamnya bisa berkembang.
“Bank Samarinda harus aktif jemput bola mengajak pelaku UMKM membuka rekening dan menabung,” ujar Viktor.
Dorongan itu menjadi salah satu contoh bentuk pemberdayaan yang dapat diberikan kepada pedagang. Menurut Viktor, keterhubungan dengan perbankan dapat membantu pelaku UMKM mulai membangun kebiasaan mengelola pendapatan usaha secara lebih teratur.
Bagi pedagang pasar, pengelolaan keuangan menjadi hal penting karena uang hasil penjualan terus berputar untuk membeli stok, memenuhi kebutuhan usaha, hingga mencukupi keperluan sehari-hari. Karena itu, kebiasaan menabung dan menggunakan layanan perbankan dinilai dapat menjadi bagian dari penguatan kapasitas pedagang.
Viktor juga melihat akses perbankan memiliki kaitan dengan kebutuhan modal. Ketika pedagang mulai terhubung dengan lembaga keuangan formal, mereka memiliki peluang untuk mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemberdayaan tidak berhenti pada persoalan modal. Pedagang juga membutuhkan pemahaman agar mampu mengelola usaha dan keuangan secara lebih baik. Karena itu, menurut Viktor, keberadaan lembaga keuangan di sekitar pasar dapat sekaligus menjadi pintu masuk bagi edukasi kepada pelaku UMKM.
“Bank Samarinda harus aktif jemput bola mengajak pelaku UMKM membuka rekening dan menabung,” tegasnya.
Di sisi lain, Viktor meminta pedagang tidak perlu khawatir memanfaatkan layanan perbankan resmi. Dia menyebut Bank Samarinda merupakan lembaga keuangan resmi yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Masyarakat dan pedagang tidak perlu ragu terkait keamanannya, karena Bank Samarinda resmi dan berada di bawah pengawasan OJK,” katanya.
Arah kebijakan tersebut, menurut Viktor, penting agar Raperda Pasar Rakyat tidak hanya menghasilkan aturan mengenai pengelolaan kawasan pasar. Regulasi juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi pedagang untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mereka.
Artinya, ketika pemerintah menata pasar, perhatian terhadap pedagang harus ikut berjalan. Pasar yang bersih, tertib dan nyaman perlu diikuti dengan pedagang yang memiliki kemampuan mengelola usaha, akses layanan keuangan, serta peluang memperkuat modal.
Viktor berharap semangat itu dapat tercermin dalam Raperda Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat yang masih dalam pembahasan. Menurutnya, keberhasilan pasar rakyat tidak semata-mata diukur dari kondisi fisiknya, tetapi juga dari seberapa kuat pelaku usaha yang menggantungkan hidup di dalamnya.
“Bank Samarinda harus aktif jemput bola mengajak pelaku UMKM membuka rekening dan menabung,” tutup Viktor. (Adv/DPRD Samarinda)





