Kedapatan Bawa Sabu, Pria di Kota Bangun, Kukar Ditangkap

UpdateIKN.com, Samarinda – Seorang pria berinisial RN (23) ditangkap oleh jajaran Polsek Kota Bangun di Desa Liang RT 12, Kecamatan Kota Bangun, Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin malam (28/10/2024).
RN kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,15 gram. Penangkapan ini berawal dari penyelidikan rutin yang dilakukan polisi di kawasan tersebut, yang kemudian membuahkan hasil setelah mendapati seorang pria mencurigakan di atas motor Yamaha Miol berwarna putih dengan nomor polisi KT 6110 LG.
Dalam pemeriksaan awal, RN mengakui bahwa ia menyimpan sabu tersebut dalam bungkus rokok. Selain itu, petugas juga menyita pipet kaca dan sebuah ponsel Redmi sebagai barang bukti.
Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, menyatakan bahwa tersangka RN akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Iptu Ribut. (Ramadhani/Par)