UpdateIKN.com,Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim, Anwar Sanusi menyebut, kegiatan advokasi Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) dilaksanakan dalam rangka memberikan pendampingan langsung kepada 10 Komunitas Adat, dari 7 lokasi desa/kampung.
“Dari kegiatan advokasi itu didapatkan dokumen yang sudah kita serahkan ke panitia masing-masing kabupaten,” terangnya.
Peningkatan dan pemahaman bagi panitia PPMHA kabupaten/kota se-Kaltim, DPMPD Kaltim menindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan penguatan bagi PPMHA.
“Harapannya, melalui kegiatan itu, dokumen yang sudah disusun di Komunitas Adat dapat dilakukan dalam hal praktik verifikasi dan validasi kelayakan berkas. Juga, panitia dapat segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA,” ujarnya.
Selama ini, kata dia, kegiatan MHA di masing-masing kabupaten hanya sebatas penyampaian informasi, tidak dilakukan konferhensif seperti sekarang, serta dengan jemput bola.
Di sisi lain, kondisi pelaksanaan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA di Kaltim hingga saat ini baru memiliki 5 Komunitas Masyarakat MHA, dan telah mendapatkan pengakuan Pemerintah Desa Kabupaten.
“Lima Komunitas MHA itu berasal dari Kabupaten Paser ada 2 MHA, Kabupaten Kutai Barat ada 3 MHA,” katanya.
Lebih rinci dia mengatakan, khusus MHA yang berasal dari Kabupaten Kutai Barat, berdasarkan data dan hasil kunjungan Tim Advokasi, 3 kampung belum memiliki atau menyusun dokumen keberadaan MHA, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 52, maupun Perda Kaltim Nomor 1.
“Berdasarkan SK Bupati Kutai Barat, telah menerbitkan 2 Hutan Adat yang diserahkan kepada Komunitas MHA di Kampung Penarung. Makanya, melalui kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan, kami berharap kepada panitia PPMHA Kabupaten Kutai Barat dapat memberikan perhatian khusus, sebagai upaya percepatan pengakuan bagi 3 Komunitas MHA ini,” imbuhnya. (Ramadhani/Par/Adv/DPMPD Kaltim)