UpdateIKN.com, Nusantara – Sebanyak 173 titik panas terpantau di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga akhir Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 55 titik tercatat mengalami kejadian kebakaran.
Kondisi itu membuat pencegahan kebakaran menjadi perhatian serius Otorita IKN. Salah satu cara yang kini didorong adalah mengubah kebiasaan masyarakat dalam membuka dan mengolah lahan.
Otorita IKN memilih pendekatan yang tidak hanya mengandalkan larangan. Masyarakat, khususnya petani, diperkenalkan dengan teknik Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) agar kebutuhan mengolah lahan tetap berjalan tanpa menggunakan api.
“Agenda ini bukan kegiatan seremonial,” kata Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri.
Pernyataan itu disampaikan Myrna saat Workshop Pengelolaan Lahan Tanpa Bakar di Nusantara, Selasa (1/9/2026).
Dalam workshop tersebut, peserta diajak melihat langsung cara mengolah lahan tanpa membakar sisa vegetasi.
Sejumlah teknik dipraktikkan, mulai dari pengolahan tanah secara terkendali hingga pembuatan kompos dan penggunaan mulsa organik. Sisa bahan dari lahan diarahkan untuk dimanfaatkan kembali, bukan dihilangkan dengan cara dibakar.
Myrna mengatakan perubahan cara pandang menjadi bagian penting dari upaya tersebut. Menurut dia, masyarakat perlu diyakinkan bahwa membuka lahan tanpa api bukan sesuatu yang sulit dilakukan.
“Agenda ini untuk membuka hati kita, membuka pikiran kita, dan meneguhkan keyakinan bahwa di IKN pengelolaan lahan tanpa bakar dapat kita laksanakan,” ujarnya.
Aktivitas manusia menjadi salah satu faktor yang perlu diwaspadai dalam munculnya kebakaran di kawasan Nusantara. Pembukaan lahan dengan cara dibakar, pembakaran sampah hingga puntung rokok yang dibuang sebelum benar-benar padam menjadi beberapa potensi sumber api.
Karena itu, Otorita IKN menempatkan pencegahan sebagai bagian penting dalam strategi pengendalian karhutla. Penanganan ketika api sudah membesar dinilai tidak cukup jika sumber risikonya tidak ditekan sejak awal.
Data 173 titik panas sendiri tidak dapat langsung disamakan dengan 173 kebakaran. Titik panas merupakan hasil pemantauan yang membutuhkan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah benar terdapat kejadian kebakaran.
Dari keseluruhan pemantauan tersebut, titik panas tersebar di 23 desa dan kelurahan. Sementara kejadian kebakaran teridentifikasi di 55 titik sampai dengan 31 Agustus 2026.
Otorita IKN juga telah menerbitkan Surat Edaran Kepala Otorita IKN yang melarang pembukaan lahan menggunakan metode pembakaran. Larangan serupa berlaku untuk pembakaran sampah dan pembuangan puntung rokok sembarangan dalam kondisi belum mati sempurna.
Namun, kebijakan tersebut tidak berhenti pada aturan. Otorita IKN mencoba memberikan alternatif agar masyarakat tetap dapat mengelola lahan untuk kebutuhan pertanian.
“Pengelolaan lahan tanpa bakar dapat kita laksanakan,” tegas Myrna.
Metode PLTB juga dinilai memiliki manfaat lain di luar pencegahan kebakaran. Bahan organik dari lahan dapat dikembalikan ke tanah melalui kompos dan mulsa sehingga membantu mempertahankan kondisi biologis tanah.
Pendekatan ini sekaligus diarahkan untuk mengurangi emisi karbon dari pembakaran dan menjaga produktivitas lahan. Pemerintah berharap praktik tersebut perlahan menjadi kebiasaan baru bagi petani di dalam maupun sekitar kawasan IKN.
Otorita IKN menggandeng akademisi dan petani lokal dalam mendorong perubahan tersebut. Kolaborasi diperlukan agar teknik yang diperkenalkan bukan hanya dipahami saat pelatihan, tetapi benar-benar digunakan ketika masyarakat kembali mengolah lahannya.
Nusantara yang mengusung konsep kota hutan, perubahan kecil dalam cara mengelola lahan menjadi bagian dari persoalan yang lebih besar, menjaga kawasan tetap hijau sekaligus memastikan masyarakat tetap bisa bertani.
Myrna kembali menekankan pentingnya perubahan cara berpikir dalam pengelolaan lahan di kawasan IKN.
“Kita perlu membuka hati kita, membuka pikiran kita, dan meneguhkan keyakinan,” pungkasnya. (Putri/Par)






