UpdateIKN.com, Nusantara – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) tak lagi hanya ditangani melalui langkah pencegahan. Otorita IKN mulai mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran, sekaligus memperketat pengawasan terhadap kegiatan usaha di kawasan tersebut.
Satu orang terduga pelaku pembakaran telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kasus itu kini berada dalam proses penyidikan dan sepenuhnya ditangani sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono.
Penindakan juga menyasar badan usaha. Salah satu perusahaan perkebunan telah dikenai sanksi administratif berupa paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan pada wilayah yang terdampak.
“Kalau sudah menimbulkan dampak terhadap lingkungan, pemulihan harus dilakukan,” kata Basuki.
Di sisi lain, sejumlah perusahaan masih mendapat perhatian khusus dari Otorita IKN. Pengawasan diperketat terhadap wilayah usaha yang masih mencatat titik panas dan belum memperlihatkan penurunan.
“Kami melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap kondisi di lapangan,” ujar Basuki.
Kondisi tersebut menjadi peringatan bagi seluruh perusahaan dan pemegang izin usaha yang beraktivitas di kawasan IKN. Mereka diminta tidak menganggap sepele potensi kebakaran, terutama ketika memasuki periode dengan risiko kebakaran yang lebih tinggi.
“Kesiapsiagaan harus benar-benar dipastikan, baik personel, peralatan maupun prosedurnya,” kata Basuki.
Sebelum penindakan dilakukan, Otorita IKN telah memberikan pembinaan dan mengingatkan para pelaku usaha mengenai kewajiban mencegah karhutla. Larangan pembukaan lahan dengan cara membakar juga telah ditegaskan, termasuk larangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi,” ujar Basuki.
Namun, pendekatan persuasif tersebut memiliki batas. Otorita IKN memastikan pelanggaran yang terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat dapat berujung pada tindakan yang lebih tegas.
“Ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan pihak,” tegas Basuki.
Pemantauan karhutla di kawasan IKN selanjutnya akan dilakukan secara harian. Data dan kondisi lapangan akan menjadi dasar Otorita IKN dalam menentukan tindakan berikutnya, termasuk terhadap pihak yang dinilai tidak mampu menjaga wilayah kegiatannya dari ancaman kebakaran.
“Kami akan terus memantau dan mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Basuki. (Putri/Par)






