UpdataIKN.com, Samarinda – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy, Roslindawaty menyampaikan, pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemeberdayaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) se-Kaltim tahun 2023 adalah untuk membahas masalah dan hambatan, serta mensinergikan upaya dalam pemberian pengakuan dan perlindungan, serta pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Hal itu disampaikan saat memberikan sambutan di kegiatan Rakertek Pemberdayaan MHA tahun 2023, yang dilaksanakan di Hotel Aston Samarinda, Selasa (21/11/2023).

“Hingga saat ini baru ada dua MHA yang diakui di Kaltim, yakni MHA Muluy, Desa Swan Seluntung dan MHA Paring Sumpit, Desa Muara Andeh, ” sebutnya.

Dikatakan Anwar Sanusi, melalui kegiatan Rakertek ini diharapkan akan semakin banyak MHA yang diakui di Kaltim. Minimal ditargetkan ada dua MHA di setiap kabupaten yang diakui, diberikan perlindungan dan diberdayakan.

Kendati begitu, diakuinya, terdapat beberapa kendala yang dihadapi untuk percepatan MHA tersebut. Diantaranya, belum adanya panitia pengakuan dan perlindungan MHA.

“Dengan kendala ini, maka diharapkan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Pelaksanaan Rakertek ini merupakan bagian dari target capaian FCPF-CF, khususnya komponen 1 mengenai tata kelola hutan dan lahan, melalui dukungan percepatan pengakuan MHA. (Ramadhani/Par/Adv/DPMPD Kaltim)

Iklan