UpdateIKN.com, Berau –   Seorang pemuda berusia 20 tahun berinisial MJ ditangkap aparat Polres Berau setelah kedapatan menyimpan empat paket sabu di rumahnya di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam (8/5/2026) sekitar pukul 20.30 Wita setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto mengatakan, informasi warga menjadi pintu masuk bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

“Begitu informasi diterima, personel langsung bergerak untuk memastikan keberadaan pelaku,” kata Agus.

Setelah mengantongi bukti awal, polisi mengamankan MJ dan melakukan penggeledahan di rumahnya dengan disaksikan ketua RT dan warga sekitar.

Hasilnya, petugas menemukan empat bungkus kecil diduga sabu , satu plastik klip kosong, dua telepon genggam, sepotong sedotan hijau, serta sebuah tas hitam. Total berat kotor sabu yang disita mencapai 2,05 gram.

MJ kini mendekam di Polres Berau untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Kasus ini diproses menggunakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sanksi berat bagi pelaku peredaran gelap narkoba.

AKP Agus menegaskan, pemberantasan narkoba di Berau tidak akan berhenti pada satu kasus saja. Polisi akan terus memburu pelaku lain yang mencoba merusak masyarakat, khususnya generasi muda. (Sf/Par)

Iklan