UpdateIKN.com, Samarinda –   Setelah tiga bulan pelantikan Anggota DPRD Kaltim periode 2024-2029, akhirnya komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditetapkan melalui sidang Paripurna DPRD Kaltim ke-9, di Gedung Utama DPRD Kaltim, Selasa (24/12/2024).

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud, berharap agar seluruh AKD yang baru dibentuk mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan fungsi dan tujuan utama DPRD.

“Mengingat pada saat ini tugas dan wewenang dewan dirasakan semakin kompleks dengan adanya berbagai perubahan dan tuntutan masyarakat  yang semakin luas, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Apalagi dikaitkan dengan era kebebasan dan transparansi, sebagai konsekuensi logis dalam kehidupan berdemokrasi,” ucapnya.

Beberapa posisi strategis dalam AKD ini telah terisi. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) diemban oleh Baharuddin Demmu, dengan Agusriansyah Ridwan sebagai wakil ketua. Untuk Badan Kehormatan DPRD Kaltim, posisi ketua dijabat oleh Subadi, dan Agus Aras sebagai wakilnya.

Pada struktur komisi, Komisi IV diketuai oleh H. Baba, dengan Andi Satya sebagai wakil ketua dan HM Darlis sebagai sekretaris. Sementara itu, Komisi III dipimpin oleh Abdullah, didampingi Akhmed Reza Fahlevi sebagai wakil ketua dan Abdurrahman KA sebagai sekretaris.

Struktur Komisi II juga telah terisi dengan Sabaruddin Panrecalle sebagai ketua, bersama Sapto Setyo Pramono sebagai wakil ketua dan Nurhadi Saputra sebagai sekretaris. Terakhir, Komisi I diketuai oleh Slamet Ari Wibowo, dengan Agus Suwandy sebagai wakil ketua dan Salehuddin sebagai sekretaris.

“Setiap Alat Kelengkapan Dewan yang telah terbentuk harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional dan sesuai dengan tupoksi masing-masing,” pesan Hasanuddin Mas’ud.

Dengan terbentuknya komposisi AKD ini, diharapkan kinerja DPRD Kaltim periode 2024-2029 dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif pada masyarakat Kalimantan Timur. (Putri/Par)

Iklan