UpdateIKN.com, Kukar – Seorang wanita berinisial GD (53) ditangkap karena diduga mengedarkan pil koplo atau obat keras Double L. Polisi menyita barang bukti sabu, serta ribuan tablet Double L dari rumah kontrakan pelaku di Jalan Mangkuraja, Loa Ipuh, Tenggarong, Selasa sore (2/12/2025).
Informasi awal datang dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi di lokasi tersebut. Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak Minggu (30/11/2025).
Hasil pengintaian mengarah pada seorang wanita paruh baya yang kerap menerima tamu secara singkat di rumahnya, diduga modus transaksi pil koplo secara sembunyi-sembunyi.
Saat digerebek, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,41 gram, 999 butir Double L, plastik klip, bong, pipet kaca, sedotan takar, korek gas, satu unit ponsel, tiga dompet kain serta uang tunai Rp10.000. Pelaku mengaku memperoleh barang tersebut untuk dijual kembali ke pembeli eceran.
Pelaku langsung digiring ke Polres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut. Ia dijerat UU Narkotika dan UU Kesehatan atas kepemilikan sabu dan obat daftar G tanpa izin edar.
Polisi kini mendalami apakah GD terhubung dengan jaringan pengedar lain.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar menegaskan pihaknya terus memerangi peredaran narkoba .
“Kami tidak akan kompromi. Siapapun yang coba menjalankan bisnis haram ini akan kami tindak,” tegasnya. (Ramadhani/Par)






