Usai 12 SPPG Ditutup, DLH Samarinda Diserbu Pengelola
UpdateIKN.com, Samarinda – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda mendadak kebanjiran permintaan konsultasi dari pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kondisi itu terjadi setelah 12 unit SPPG di Samarinda dihentikan sementara akibat belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang diwajibkan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026.
Sejumlah pengelola SPPG terlihat mulai bergerak cepat memperbaiki sistem pengelolaan limbah mereka agar operasional tidak ikut terdampak kebijakan tersebut.
Pendampingan teknis dari DLH pun kini menjadi kebutuhan utama para pengelola.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menilai ramainya pengajuan konsultasi itu menunjukkan masih banyak fasilitas yang belum siap memenuhi standar lingkungan sejak awal pembangunan.
“Banyak yang baru sadar pentingnya IPAL setelah ada penegasan aturan dari pemerintah pusat,” ujar Deni beberapa waktu lalu.
Kata dia, sebagian besar fasilitas yang mengalami kendala merupakan bangunan hasil renovasi atau alih fungsi, sehingga sistem pengelolaan limbah tidak dirancang secara maksimal sejak awal.
“Karena bangunannya bukan dibangun khusus dari awal, penyesuaian IPAL menjadi lebih rumit. Ada yang harus membenahi drainase, ada juga yang perlu mengubah struktur saluran pembuangan,” katanya.
Menurut Deni, persoalan limbah tidak bisa dianggap sekadar pelengkap administrasi operasional. Pengelolaan limbah cair yang buruk berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hingga berdampak pada kesehatan masyarakat sekitar.
“Kalau pengelolaan limbah diabaikan, dampaknya bisa luas. Ini menyangkut lingkungan dan keselamatan warga,” tegasnya.
Dia juga mengapresiasi langkah DLH Samarinda yang turun langsung memberikan pendampingan kepada pengelola SPPG.
Menurutnya, pendekatan pembinaan lebih efektif agar seluruh fasilitas bisa segera memenuhi standar tanpa mengganggu pelayanan gizi masyarakat.
“DLH sudah mengambil langkah tepat dengan mendampingi pengelola. Yang terpenting sekarang bagaimana semua fasilitas bisa patuh terhadap aturan,” ujarnya.
Deni meminta pengawasan terhadap pengelolaan limbah dilakukan secara konsisten dan tidak tebang pilih. Dia menegaskan seluruh fasilitas yang menghasilkan limbah cair wajib memenuhi standar lingkungan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk sebagian. Semua harus mengikuti ketentuan agar lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)





