UpdateIKN.com, Kukar –   Polsek Loa Kulu mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang kurir sabu berinisial H (47) yang tidak kapok, meskipun sebelumnya sudah berurusan dengan hukum.

Penangkapan berlangsung di Jalan Harjo Sumarto, Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara (Kukar) sekitar pukul 13.50 Wita, Minggu (29/12/2024). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua poket sabu-sabu dengan berat total 1 gram.

Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkap, penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas sekitar pukul 12.00 Wita, yang menyebutkan bahwa pelaku sedang dalam perjalanan dari Samarinda Seberang menuju Loa Kulu.

“Tim Polsek Loa Kulu segera menindaklanjuti laporan tersebut, menghentikan kendaraan pelaku di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu yang disembunyikan di saku celana jeans pelaku,” ujarnya.

H, yang diketahui sudah dua tahun berperan sebagai kurir sabu-sabu, mengaku mendapatkan upah berupa uang tunai dan kesempatan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.

Tidak hanya itu, pelaku ternyata juga merupakan residivis yang pernah dipenjara karena kasus pengeroyokan. Kini, ia kembali harus menghadapi hukum karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika. (Ramadhani/Par)

Iklan