UpdateIKN.com, Paser  SMAN 1 Tanah Grogot keluar sebagai juara pertama pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Kabupaten Paser Tahun 2026.

Kemenangan tersebut menjadi bukti bahwa inovasi pelajar dalam mengampanyekan kesadaran hukum mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).

Kompetisi yang berlangsung di Aula SMKN 1 Tanah Grogot, diikuti sembilan tim terbaik dari jenjang SMA, SMK, MA, hingga SLB Tuna Daksa, pada Selasa (14/7/2026).

Seluruh peserta sebelumnya harus melewati seleksi karya tulis inovatif sebelum tampil pada babak penentuan tingkat kabupaten.

Pasangan Hafidz Rihardiansyah dan Melida Aura Putri mengantarkan SMAN 1 Tanah Grogot meraih posisi tertinggi melalui karya GELORA (Gerakan Melawan Operasi Narkotika). Gagasan tersebut memanfaatkan web-games dan podcast sebagai media edukasi untuk meningkatkan kesadaran remaja terhadap bahaya penyalahgunaan narkotika.

Mewakili Kepala Kejati Kaltim, Kepala Kejaksaan Negeri Paser Deddy Herliyantho, S.H., M.H., menilai karya para peserta menunjukkan bahwa pelajar mampu menghadirkan solusi atas berbagai persoalan hukum yang sedang dihadapi generasi muda.

“Kami bangga melihat kreativitas para peserta. Mereka tidak hanya memahami persoalan hukum, tetapi juga mampu menawarkan cara penyelesaian yang relevan dengan kehidupan remaja saat ini,” ujar Deddy.

Menurutnya, Kejati Kaltim sengaja mendorong pelajar untuk berpikir inovatif agar penyampaian edukasi hukum tidak lagi terkesan kaku dan membosankan.

“Remaja tentu lebih mudah menerima pesan melalui media yang dekat dengan keseharian mereka. Karena itu inovasi seperti web-games, podcast, maupun teknologi digital menjadi langkah yang patut diapresiasi,” katanya.

Tak hanya memilih pemenang, lanjut Deddy, program Duta Pelajar Sadar Hukum juga bertujuan membentuk kader-kader pelajar yang mampu menjadi contoh di sekolah masing-masing.

“Harapan kami, para juara tidak berhenti sebagai pemenang lomba. Mereka harus menjadi agen perubahan yang mengajak teman-temannya menjauhi narkotika, menolak judi online, dan menghormati aturan hukum,” tegasnya.

Posisi Juara II diraih pasangan Janeeta Hfiy Azalia Syifa’ dan Achmad Aril Nur Febriansyah dari SMAN 1 Kuaro. Mereka mengangkat karya Next Generation Anti Gambling Assistant (NEXA) AI, sebuah inovasi berbasis kecerdasan buatan yang dirancang untuk membantu mencegah praktik judi online di kalangan pelajar.

Sementara itu, pasangan Asyrifat Andikha Akhmad dan Diah Ayu Purbaningrum dari SMAN 1 Tanah Grogot berhasil membawa pulang Juara III melalui karya DIGENSA, media edukasi digital interaktif tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.

Selain trofi, piagam penghargaan, dan plakat, para juara juga menerima uang pembinaan. Juara I memperoleh Rp3,5 juta, Juara II sebesar Rp2,5 juta, sedangkan Juara III menerima Rp1,5 juta.

Deddy mengatakan, keberhasilan para peserta membuktikan bahwa pelajar Kabupaten Paser memiliki potensi besar untuk menjadi mitra Kejaksaan dalam menyebarkan edukasi hukum.

“Kami optimistis para juara mampu memberikan penampilan terbaik saat mewakili Kabupaten Paser di tingkat Provinsi Kalimantan Timur. Yang lebih penting, mereka membawa semangat untuk membangun generasi muda yang sadar hukum,” ujarnya.

Dia berharap prestasi tersebut menjadi pemicu lahirnya lebih banyak inovasi dari kalangan pelajar dalam mendukung program pembinaan hukum yang dijalankan Kejati Kaltim.

“Semoga semakin banyak sekolah yang melahirkan pelajar berprestasi sekaligus memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum. Inilah investasi terbaik untuk masa depan daerah,” tutupnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Paser Toni Yuswanto, S.H., M.H. menambahkan, tiga tim terbaik akan menjadi wakil Kabupaten Paser pada Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026.

“Selamat kepada seluruh pemenang. Teruslah berkarya dan jadilah pelopor budaya sadar hukum yang mampu menginspirasi pelajar lainnya,” pungkasnya. (*/Ramadhani/Par)

Iklan