UpdateIKN.com, Samarinda – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan.
Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 02.30 Wita, Senin (22/4/2024).
Satreskoba melakukan patroli di Jalan M. Yamin yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Kecurigaan petugas tertuju pada seorang pria yang berdiri di pinggir jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, pria tersebut yang mengaku berinisial A kedapatan membawa satu poket sabu-sabu seberat 0,62 gram di kantong celana depannya. Petugas kemudian mengamankan A dan barang bukti ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi kedua, di hari yang sama, sekitar pukul 04.30 Wita, Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan patroli di Jalan Bung Tomo yang juga rawan peredaran narkoba. Seorang pria yang duduk di depan ruko pinggir jalan menarik perhatian petugas.
Setelah diinterogasi, pria tersebut yang mengaku berinisial FR mengakui menyimpan sabu-sabu di rumahnya di Jalan Bung Tomo. Petugas pun bergegas ke alamat tersebut dan menemukan tujuh poket sabu-sabu seberat 1,46 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok di lemari TV.
FR beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol. Ary Fadli mengapresiasi keberhasilan Satreskoba dalam menggagalkan peredaran sabu-sabu ini.
“Ini merupakan komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Samarinda dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ary Fadli juga menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. (Ramadhani/Par)