UpdateIKN.com, Jakarta – Dr. Chatarina Muliana, S.H., S.E., M.H. resmi mendapat amanah baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kajati Kaltim).
Dia dilantik Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin bersama sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat Eselon II Kejaksaan Agung, Selasa (11/8/2026).
Pelantikan berlangsung di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pengangkatan Chatarina menjadi Kajati Kaltim berlangsung ketika Kejaksaan tengah mendapat perhatian besar dari masyarakat, sehingga jabatan tersebut tidak hanya menuntut kemampuan manajerial, tetapi juga ketegasan dalam menjaga kepercayaan publik.
“Momen pelantikan ini terbilang sangat istimewa karena berlangsung di saat Kejaksaan sedang berada dalam masa ujian, bukan dalam kondisi dipuji,” tegas Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Pesan tersebut menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Chatarina setelah resmi memimpin Kejati Kaltim. Burhanuddin meminta seluruh Kajati yang baru dilantik segera membaca kondisi wilayah masing-masing, mengenali persoalan yang berkembang, dan mengambil langkah secara cepat, tepat, serta proporsional.
“Para Kajati harus segera beradaptasi dan mengidentifikasi dinamika permasalahan di wilayah kerja masing-masing secara cepat, tepat, dan proporsional,” ujar Burhanuddin.
Kaltim sendiri menjadi salah satu wilayah strategis yang membutuhkan perhatian penegakan hukum. Karena itu, kepemimpinan baru di Kejati Kaltim diharapkan mampu menerjemahkan kebijakan Kejaksaan Agung ke dalam langkah konkret di daerah, sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan profesional tanpa menciptakan kegaduhan yang tidak perlu.
“Penegakan hukum di daerah diserukan untuk dilaksanakan secara senyap, tenang, terukur, dan tanpa menimbulkan kegaduhan yang kontraproduktif,” kata Burhanuddin.
Bagi Chatarina, amanah sebagai Kajati Kaltim juga berarti menjadi representasi Kejaksaan di daerah.
Burhanuddin mengingatkan bahwa masyarakat akan melihat wajah institusi melalui perilaku dan kinerja para pejabatnya. Karena itu, integritas menjadi modal utama yang harus dijaga sejak awal masa kepemimpinan.
“Para Kajati merupakan cerminan dan representasi institusi Kejaksaan di daerah,” tegasnya.
Burhanuddin tidak hanya meminta Kajati baru mengejar perkara. Dia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum, stabilitas daerah, komunikasi publik, dan pengawasan internal.
Chatarina diminta membangun koordinasi yang solid dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Namun, koordinasi tersebut tidak boleh mengurangi independensi Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penegakan hukum.
“Bangun sinergi yang solid bersama unsur Forkopimda demi menjaga stabilitas wilayah tanpa mengorbankan independensi institusi,” ujar Burhanuddin.
Di sisi lain, transparansi menjadi pekerjaan penting bagi jajaran Kejati di daerah. Capaian kinerja perlu dikomunikasikan kepada masyarakat secara aktif dan berkelanjutan agar publik mengetahui apa yang telah dikerjakan institusi penegak hukum tersebut.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan,” kata Burhanuddin.
Pesan lain yang tak kalah penting adalah pengawasan internal. Jaksa Agung meminta pimpinan di daerah memperketat pengawasan melekat agar penyalahgunaan kewenangan tidak terjadi. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan harus diberikan secara tegas dan berjenjang sesuai aturan.
“Pengawasan melekat wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Burhanuddin juga menyoroti gaya hidup pejabat dan keluarganya. Menurutnya, keteladanan tidak berhenti di ruang kantor, tetapi juga harus tercermin dalam kehidupan sehari-hari.
“Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” terang Burhanuddin.
Selain menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat, Kajati baru juga diminta memberi perhatian terhadap perkara yang memiliki dampak langsung terhadap kepentingan masyarakat maupun perekonomian negara.
Burhanuddin meminta penanganan perkara korupsi tidak hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri harus mengambil peran lebih besar dalam mengungkap perkara korupsi strategis di wilayahnya masing-masing.
“Pemerataan penanganan korupsi agar tidak lagi terpusat di Kejaksaan Agung semata, melainkan mendorong Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri untuk berani mengambil bagian,” ujarnya.
Arahan tersebut menjadi sinyal bahwa Kajati baru, termasuk Chatarina, dituntut tidak hanya menjalankan rutinitas administrasi organisasi. Pimpinan Kejati harus mampu membaca persoalan hukum yang berdampak luas dan menentukan prioritas penanganan secara profesional.
“Perkara-perkara korupsi strategis harus ditangani secara profesional dan bertanggung jawab,” tegas Burhanuddin.
Pada saat yang sama, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran agar tidak mengabaikan integritas. Sorotan publik terhadap kinerja Kejaksaan dinilai menjadi alasan bagi setiap pejabat untuk semakin berhati-hati dalam menjalankan kewenangan.
“Seluruh insan Adhyaksa untuk selalu menjaga integritas serta menghindari segala bentuk perbuatan tercela yang dapat mencederai nama baik institusi,” katanya.
Pengangkatan Chatarina Muliana sebagai Kajati Kaltim menempatkannya pada posisi strategis dalam jajaran Kejaksaan di daerah. Amanah tersebut sekaligus menuntut kemampuan untuk mengelola organisasi, membangun koordinasi, menjaga independensi penegakan hukum, dan merawat kepercayaan publik.
Burhanuddin menegaskan bahwa jabatan yang diberikan kepada para pejabat baru bukan sekadar penghargaan atas karier. Ada tanggung jawab besar yang melekat dan harus dijawab melalui kinerja.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan,” tegasnya.
Dia pun mengingatkan para pejabat yang baru dilantik agar menjadikan sumpah jabatan sebagai komitmen yang benar-benar dijalankan.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Burhanuddin.
Pada akhirnya, keberhasilan Chatarina memimpin Kejati Kaltim akan sangat ditentukan oleh seberapa cepat dia membaca persoalan di wilayah tersebut dan menerjemahkan arahan pimpinan menjadi kerja nyata.
Di tengah tuntutan publik terhadap penegakan hukum yang bersih dan profesional, jabatan Kajati Kaltim bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah yang akan diuji melalui kinerja.
Burhanuddin menutup amanatnya dengan pesan mengenai nilai pengabdian yang menurutnya jauh lebih panjang daripada masa sebuah jabatan.
“Ibarat matahari, jabatan pasti akan terbenam, tetapi cahaya pengabdian akan senantiasa menyala,” pungkas Jaksa Agung. (*/Par)






