UpdateIKN.com, Samarinda –   Sebanyak ratusan barang bukti dari perkara pidana dimusnahkan, mulai dari narkotika, senjata tajam hingga kosmetik ilegal. Langkah ini dilakukan setelah seluruh perkara berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Samarinda dan turut dihadiri serta didukung oleh Polresta Samarinda, Kamis (4/12/2025).

Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M. Yamin, Samarinda Ulu, dengan dihadiri Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda Iswan Noor, Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan, serta perwakilan BPOM, BNN Kota Samarinda, Pengadilan Negeri Samarinda.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 47 perkara narkotika dan 29 perkara tindak pidana umum, dengan rincian 77,43 gram sabu, 7,18 gram ganja, 26 butir & ±27,81 gram ekstasi, 11 senjata tajam, 33 unit handphone, 333 item kosmetik ilegal dan 512 barang bukti pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti dihancurkan secara langsung di lokasi sebagai bentuk transparansi dan mencegah penyalahgunaan kembali.

Kasi Pemulihan Aset dan PB3R Iswan Noor menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, serta bukti komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak kriminal.

Kapolsek Samarinda Ulu AKP Wawan Gunawan mewakili Polresta Samarinda menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan tersebut.

Polresta Samarinda mendukung setiap langkah penegakan hukum, termasuk pemusnahan barang bukti. Ini upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Samarinda,” tegasnya. (Ramadhani/Par)

Iklan