UpdateIKN.com, Berau – Peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau, kembali diungkap polisi. Dalam pengungkapan yang berlangsung Jumat (4/9/2026) dini hari, dua pria berinisial AR (44) dan KW (39) ditangkap.
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Gayam.
AR lebih dulu diamankan sekitar pukul 00.30 Wita. Polisi kemudian menggeledah rumahnya dan menemukan dua bungkus kecil sabu dengan berat bruto 0,45 gram.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Agus.
Dari pemeriksaan terhadap AR, polisi mendapat informasi mengenai seseorang berinisial U yang disebut sebagai sumber sabu. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan. Sekitar pukul 01.30 Wita, KW diamankan di wilayah Kelurahan Gayam.
Penggeledahan rumah KW menghasilkan temuan tiga bungkus kecil sabu dengan berat bruto 1,46 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk plastik klip, sendok sabu dari pipet, tas kecil, sepeda motor, dan dua ponsel.
Dengan demikian, total sabu yang disita dari dua tersangka mencapai 1,91 gram berat bruto.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Berau. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain.
AR dan KW dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Sf/Par)






