UpdateIKN.com, Kukar – Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal logging di kawasan konservasi Compartment Blok F127, Desa Sungai Payang, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Pengungkapan ini bermula dari laporan Supervisor Security PT IHM, pada Selasa (24/9/2024), sekitar pukul 20.30 Wita. Dicurigai adanya aktivitas mencurigakan di area tersebut, yang kemudian mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath Splendidta, menjelaskan, dua pelaku, berinisial TN dan MI, keduanya warga Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, tertangkap basah di lokasi saat sedang berada di sebuah pondok di dalam kawasan konservasi bersama barang bukti kayu olahan jenis meranti.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 52 lembar papan kayu berukuran 4 meter, 13 lembar papan kayu berukuran 2 meter, dan 10 lembar balok kayu berukuran 4 meter yang diyakini merupakan hasil dari penebangan liar.
“Saat ini kedua pelaku telah kami amankan di Polsek Loa Kulu dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Kepada pada pelaku, mereka disangkakan melanggar Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bagi pihak lain yang masih nekat melakukan ilegal logging di wilayah Kutai Kartanegara. Tindakan tegas akan terus dilakukan untuk menjaga kelestarian hutan yang menjadi aset penting bagi lingkungan dan generasi mendatang.
Pihak kepolisian memastikan telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelaku, serta mengamankan seluruh barang bukti ilegal logging di kawasan konservasi Compartment, Kukar. Kasus ini masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penebangan liar yang merugikan negara. (**/Ramadhani/Par)