UpdateIKN.com, Balikpapan – Seorang pria berinisial NF ditangkap Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis ganja di Kota Balikpapan, Selasa siang (6/5/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti ganja seberat kurang lebih 1 kilogram yang diduga siap diedarkan. Pelaku menjalankan modus dengan menyimpan ganja untuk kemudian disalurkan kepada pembeli di wilayah Balikpapan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin AKBP Hendri Sidabutar langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
Saat dilakukan penggerebekan, NF tak berkutik ketika petugas menemukan paket ganja yang disimpan untuk diedarkan. Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di Kota Balikpapan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat.
“Pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius kami. Tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika,” tegas Romy.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika merupakan komitmen jajaran Polda Kaltim dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba yang semakin meresahkan.
Akibat perbuatannya, tersangka NF dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ramadhani/Par)






