UpdateIKN.com, Berau – Seorang pria berinisial BA (37) diamankan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, pada Sabtu (18/1/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tujuh poket sabu seberat total 4,50 gram.
Kasatresnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
“Kami menerima laporan pada Jumat, 17 Januari 2025, pukul 11.30 Wita. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka BA pada Sabtu pagi,” ujarnya.
Saat penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti lain, termasuk dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone hijau. Semua barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut hasil penyelidikan awal, BA diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Redeb.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut. Kami masih mendalami jaringan yang mungkin terhubung dengan tersangka,” tandas AKP Agus Priyanto.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sf/Par)