Pasutri di Muara Kaman, Kukar Ditangkap, Lima Bungkus Sabu Diamankan

UpdateIKN.com, Kukar – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial S (48) dan D (45) ditangkap di rumahnya di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika, Senin siang (20/1/2025).
Polisi menemukan lima bungkus sabu sebagai barang bukti, tiga bungkus dari tersangka S dan dua bungkus lainnya di saku pakaian tersangka D. Modus mereka adalah menggunakan rumahnya sebagai tempat penyimpanan, sekaligus transaksi narkoba.
Operasi penangkapan ini dilakukan oleh Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kukar. Penggerebekan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka di lingkungan tersebut.
“Kami berhasil menangkap kedua tersangka bersama barang bukti narkotika jenis sabu. Operasi ini merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Kukar AKP Suyoko.
Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Barang bukti yang disita diamankan untuk kebutuhan proses hukum lebih lanjut. (Dan/Par)