UpdateIKN.com, Balikpapan – Kementerian PPN/Bappenas dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berupaya melibatkan masyarakat dalam proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas menggelar Konsultasi Publik III Rancangan Undang-Undang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara digelar di Balikpapan, Jumat (4/8/2023)
Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas, Teni Widuriyanti menjelaskan, perubahan UU IKN dilandasi keinginan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara yang tercantum di dalam UU IKN.
Perubahan UU ini, lanjut dia, bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan pemerintah daerah, khusus Ibu Kota Nusantara, termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN.
“Kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan pemerintah daerah ini dapat dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan yang utama mengatur beberapa aspek penguatan, yaitu terkait kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN, penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang, jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN,” paparnya.
Sementara, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe menjelaskan, sejumlah tantangan yang harus dihadapi dalam proses pembangunan dan pemindahan IKN diantaranya pemenuhan hak masyarakat lokal atas tempat tinggal, serta upaya memprioritaskan peningkatan kualitas SDM lokal melalui pendidikan.
Pembangunan dan pemindahan IKN, lanjut Dhony Rahajoe, diharapkan mampu mewujudkan peran Kalimantan Timur untuk pemerataan pembangunan Indonesia.
“Nusantara sudah digambarkan oleh Presiden, tanah air seluruh Indonesia disatukan dalam satu gentong, dan itulah Nusantara. Kesempatan, semua ada, bagaimana SDM dari seluruh Indonesia bisa masuk ke dalamnya,” ujarnya.
RUU Perubahan UU IKN tercantum dalam prioritas Program Legislasi Nasional Tahun 2023. Pemerintah Indonesia menargetkan RUU Perubahan UU IKN dapat disahkan DPR RI di 2023, sehingga percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilaksanakan.
“Ini membutuhkan dukungan dari kita semua, termasuk dukungan Bapak, Ibu sekalian dalam rangka Konsultasi Publik ini. Terima kasih kepada Bappenas yang sudah menjadi pemrakarsa,” tutupnya. (Putri/MJ)