UpdateIKN.com, Samarinda –   Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan praktik tambang ilegal yang melibatkan CV Adiguna Borneo (ABI).

Dalam perkembangan terbaru, penyidik menahan Kepala Teknik Tambang (KTT) berinisial AW setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penjualan batu bara yang tidak berasal dari wilayah izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan.

Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status hukum AW. Kasus ini kini tidak hanya berhenti pada dugaan pelanggaran izin tambang, tetapi juga merambah pada penelusuran aliran dana hasil penjualan batu bara yang diduga tidak sah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan AW dalam praktik tersebut.

“Tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang sah sehingga menetapkan AW sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga terlibat dalam penjualan batu bara yang bukan berasal dari area IUP CV ABI,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2021 hingga 2024, dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Perbuatan ini diduga menimbulkan kerugian negara. Saat ini masih dalam proses penghitungan bersama instansi terkait,” ujarnya.

Tak lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, AW langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk mengantisipasi potensi penghilangan barang bukti.

“Penahanan dilakukan karena memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai ketentuan hukum acara pidana,” terang Toni.

Namun penyidikan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Kejati Kaltim kini memperluas fokus dengan menelusuri dugaan aliran dana hasil penjualan batu bara yang diduga berasal dari luar wilayah konsesi resmi.

“Kami sedang mendalami ke mana aliran dana tersebut mengalir dan siapa saja pihak yang menikmati hasilnya,” kata Toni.

Penyidik juga menggandeng sejumlah ahli dan instansi terkait untuk menghitung potensi kerugian negara secara menyeluruh, termasuk dugaan kehilangan penerimaan negara dari sektor pertambangan.

“Kami akan berkoordinasi dengan BPKP dan pihak berwenang untuk memastikan perhitungan kerugian negara dilakukan secara akurat,” katanya.

Di sisi lain, Kejati Kaltim membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring berkembangnya hasil penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Perkara ini masih terus berkembang. Tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Toni.

Kasus ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah pengawasan ketat sektor pertambangan di Kalimantan Timur, yang merupakan salah satu wilayah strategis penopang ekonomi nasional dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Kami berkomitmen menindak setiap praktik pertambangan yang melanggar hukum. Semua akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Toni Yuswanto. (Ramdhani/Par)

Iklan