KPU Kaltim Umumkan Jadwal dan Aturan Kampanye Pilkada 2024

Baliho salah satu Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur peserta Pilkada Kaltim 2024. (Ft: Istimewa)

UpdateIKN.com, Samarinda  – Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya KPU Kaltim, Abdul Qayyim Rasyid, mengumumkan jadwal dan aturan kampanye, serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) bagi Pasangan Calon (Paslon) yang akan berlaga dalam Pilkada serentak 2024.

Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, berlangsung selama 60 hari penuh, memberikan kesempatan kepada para Paslon untuk aktif berkampanye.

Qayyim menjelaskan aturan pemasangan APK yang diatur dalam Pasal 33 ayat (4) PKPU Nomor 15 tahun 2023. Para Paslon diperbolehkan menyebarkan APK berupa selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, dan berbagai bentuk alat promosi lain seperti pakaian, kalender, dan kartu nama.

“Peserta pemilu dapat melakukan penyebaran atau pemasangan APK dengan ukuran yang telah diatur secara jelas. Sebagai contoh, stiker tidak boleh lebih besar dari 10 cm x 5 cm,” terangnya.

Selain membahas jadwal dan aturan kampanye, Qayyim juga mengingatkan pentingnya penempatan APK yang sesuai aturan. APK tidak boleh dipasang di lokasi-lokasi yang dilarang seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, fasilitas milik pemerintah, serta taman umum.

Pihak KPU akan memfasilitasi produksi APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang diajukan setiap Paslon, namun desain dan bahan kampanye harus disediakan oleh tim masing-masing.

“Kami memastikan setiap Paslon memiliki kesempatan yang adil dalam berkampanye,”  katanya.

Dia mengingatkan, tim Paslon harus menyerahkan desain APK mereka dalam waktu lima hari setelah penetapan Paslon untuk segera diproses oleh KPU.

Qayyim menegaskan, semua tim Paslon harus mematuhi dua regulasi utama, yaitu PKPU 13 tentang kampanye dan PKPU 14 yang mengatur dana kampanye. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana kampanye agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami berharap setiap tim Paslon segera menyerahkan jadwal kampanye kepada pihak kepolisian dan mengurus izin yang diperlukan untuk memulai kampanye mereka,” pungkasnya. (End/Par)

Iklan