Kejati Kaltim Tahan Eks Kadistamben Kukar, Tersangka Korupsi Tambang Rp500 M
UpdateIKN.com, Samarinda Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menetapkan dan menahan mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kutai Kartanegara (Kukar) berinisial AS dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi sektor pertambangan.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/4/2026) oleh tim jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup. Pada hari yang sama, tersangka AS langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menyatakan penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penahanan dilakukan karena ancaman pidana di atas lima tahun, serta untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,” ujarnya, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4/2026).
Dalam perkara ini, tersangka AS yang menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode September 2010 hingga Mei 2011 diduga tidak melaksanakan tugas dan fungsi secara benar. Hal tersebut mengakibatkan sejumlah perusahaan, yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB, dapat melakukan aktivitas pertambangan di lahan HPL Nomor 01 milik Kementerian Transmigrasi tanpa izin.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp500 miliar. Kerugian timbul dari penjualan batubara secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman serta berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung total pasti kerugian negara.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam KUHP serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. (Ramadhani/Par)





