UpdateIKN.com, Samarinda – Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, S.I.K, memastikan pihaknya terus mengembangkan kasus narkotika cartridge liquid vape yang mengandung zat narkotika golongan II jenis Hexahydrocannabinol (HHC) yang menjerat Kasat Narkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar alias YB.
Polisi menduga kuat tersangka Yohanes Bonar tidak hanya menggunakan barang haram tersebut untuk konsumsi pribadi, tetapi juga terhubung dengan jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.
Saat menggelar konferensi pers terkait kasus narkotika yang menjerat tersangka, Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengakuan tersangka yang menyebut narkotika itu dipakai sendiri tidak sejalan dengan fakta-fakta penyidikan.
“Dia mengaku menggunakan sendiri, tetapi kami tidak percaya karena kami memiliki fakta lain. Pengiriman sudah terjadi lima kali. Kalau dipakai sendiri, rasanya tidak mungkin,” kata dia.
Menurut Romylus, pola pengiriman berlangsung dalam waktu yang sangat berdekatan. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya aktivitas peredaran narkoba.
“Kami sedang menelusuri aliran dana, termasuk nomor rekening yang digunakan. Dari hasil pendalaman, kami menemukan dua pelaku lain yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) yang diduga berada di Jakarta dan Medan,” ujarnya.
Dua buronan tersebut masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan. Hingga kini, penyidik masih mendalami apakah keduanya berasal dari kalangan sipil atau memiliki hubungan dengan aparat.
Barang bukti utama dalam perkara ini berupa cairan rokok elektrik atau vape. Hasil uji laboratorium forensik resmi di Jawa Timur memastikan cairan tersebut positif mengandung narkotika golongan II.
“Cairan vape itu sudah diuji di Labfor Jawa Timur dan hasilnya positif narkotika golongan dua,” ungkap Romylus.
Dalam pemeriksaan, tersangka juga mengakui telah menggunakan narkotika tersebut selama lebih dari satu tahun. Meski demikian, Polda Kaltim menilai alat bukti yang dimiliki cukup kuat untuk menduga adanya tindak pidana peredaran.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat aktif di satuan pemberantasan narkoba. Polda Kaltim menegaskan akan memburu seluruh pihak yang terlibat dan mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
“Kami terus mengembangkan kasus ini, termasuk mencari keberadaan R dan H dengan bekerjasama dengan pihak terkait,” pungkasnya. (Ramadhani/Par)






