UpdateIKN.com, Malinau – Kejaksaan Negeri Malinau menerima pengembalian kerugian keuangan negara (PKN) senilai Rp95.673.570,18 terkait dengan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (APBDes) Desa Batu Lidung, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau, Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
Pengembalian dana ini dilakukan oleh Yapang Sangkar selaku Kepala Desa Batu Lidung, kepada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Malinau melalui Kejaksaan Negeri Malinau, Selasa (30/4/2024).
PKN ini merupakan hasil temuan audit Inspektorat Kabupaten Malinau Nomor 700/161/Umpeg&Keu tanggal 19 September 2022.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Malinau, Muhandas Ulimten, mengatakan, pengembalian dana ini dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali melalui tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Malinau. Dengan pengembalian ini, unsur kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dianggap tidak terpenuhi.
Ulimten menjelaskan, PKN ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Malinau dalam menegakkan hukum dan menyelamatkan keuangan negara.
“Kami berharap ini bisa menjadi contoh bagi para kepala desa lainnya agar lebih berhati-hati dalam mengelola keuangan desa,” ujarnya.
Ulimten menambahkan, PKN ini juga akan menambah pendapatan negara.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan dana desa di wilayahnya masing-masing,” tutupnya. (**/Ramadhani/Par)