UpdateIKN.com, Samarinda –   Hampir 5 kilogram narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus dimusnahkan, dengan total 13 tersangka yang sudah diamankan Polresta Samarinda.

Pemusnahan dilakukan di Mako Polresta Samarinda, Kamis (30/4/2026), dipimpin langsung Kapolresta Kombes Pol Hendri Umar. Kegiatan ini turut disaksikan perwakilan Kejaksaan Negeri Samarinda dan BNN Kota Samarinda sebagai bentuk pengawasan lintas instansi.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 11 laporan polisi selama periode Januari hingga Maret 2026. Dari rangkaian kasus tersebut, aparat berhasil membekuk 13 tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di Samarinda.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan tidak sedikit. Sabu hampir 3 kilogram, ganja lebih dari 2 kilogram, serta ratusan butir ekstasi dimusnahkan secara terbuka. Jika dikalkulasikan, nilainya diperkirakan menembus miliaran rupiah di pasar gelap.

Kapolresta menegaskan, langkah ini bukan hanya bagian dari prosedur hukum, tetapi juga pesan keras kepada para pelaku jaringan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Samarinda. Kami akan terus kejar dan tindak tegas,” ujarnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode pelarutan dan pembakaran sesuai ketentuan, disaksikan langsung aparat terkait dan awak media. Transparansi ini menjadi bagian penting dalam penanganan kasus Narkotika agar publik mengetahui barang bukti benar-benar dimusnahkan.

Polisi juga mengungkap bahwa pola peredaran narkoba kini semakin beragam dan terorganisir, dengan sasaran yang banyak mengarah ke kalangan muda. Kondisi ini dinilai menjadi ancaman serius sehingga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. (Ramadhani/Par)

Iklan