Dua Pejabat Bankaltimtara Ditahan, Terlibat Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 15 Miliar

DZ dan ZA, dua menahan dua tersangka baru kasus kredit Fiktif Bankaltimtara

UpdateIKN.com, Samarinda  – Dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit Bank Kaltimtara di Cabang Balikpapan kembali ditetapkan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan penahanan ini, total ada tiga tersangka yang telah dijerat hukum terkait kasus korupsi kredit fiktif ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, menyampaikan, dua tersangka terbaru yang ditahan adalah DZ, Pimpinan Bidang Perkreditan, dan ZA, Penyelia Kredit UMKM & Korporasi Bankaltimtara Cabang Balikpapan.

Penyidik menemukan bukti cukup melalui Surat Perintah Penyidikan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Nomor PRINT-06/O.4/Fd.1/07/2024, yang menegaskan keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi terkait pencairan kredit kepada PT. EI.

Kasus ini bermula dari pengajuan kredit oleh PT. EI yang dipimpin oleh RH, tersangka yang sebelumnya telah ditahan. Kredit tersebut diajukan seolah-olah untuk modal kerja proyek pembangunan hunian tetap pasca bencana di Sulawesi Tengah, namun ternyata dokumen proyek seperti Surat Perintah Kerja (SPK) dan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) diduga palsu.

Fakta menunjukkan, bahwa pekerjaan yang dijanjikan dalam kredit tersebut tidak pernah ada, yang berujung pada kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.

Terhadap DZ dan ZA, mereka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar ini, mereka langsung ditahan di Rutan Kelas IA Samarinda selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 24 Oktober 2024.

“Penahanan dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP,” ujar Toni Yuswanto.

Alasan penahanan adalah karena ancaman pidana yang mereka hadapi lebih dari lima tahun penjara, serta kekhawatiran akan potensi mereka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana yang sama. (End/Par)

Iklan