DPRD Samarinda Soroti Izin Reklame

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca.

UpdateIKN.com, Samarinda –   DPRD Samarinda menyoroti rumitnya perizinan reklame Samarinda yang dinilai masih menjadi hambatan bagi pelaku usaha dan berpotensi menghambat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus I DPRD Samarinda, Markaca, menyebut persoalan utama yang dikeluhkan pengusaha bukan pada kewajiban membayar pajak, melainkan pada proses administrasi yang dinilai terlalu panjang dan tumpang tindih.

“Pelaku usaha reklame itu tidak keberatan dengan pajak, tapi mereka sering terkendala di proses izin yang cukup berbelit,” ujar Markaca.

PBG Dinilai Jadi Penghambat
Salah satu isu yang paling banyak disorot adalah penerapan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada konstruksi reklame.

Pelaku usaha menilai kebijakan tersebut kurang sesuai dengan karakter reklame yang bersifat semi permanen.

“Banyak yang menilai PBG ini terlalu berat untuk reklame, karena berbeda dengan bangunan gedung pada umumnya,” kata Markaca.

Menurutnya, hal ini akan menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penataan reklame yang saat ini masih digodok DPRD Samarinda.

DPRD Samarinda kini tengah menghimpun masukan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas PUPR untuk menyusun regulasi yang lebih sederhana dan efisien.

“Ini masih tahap awal, semua masukan akan kita kumpulkan dulu sebelum masuk pembahasan lebih lanjut,” ujar Markaca.

Dia menegaskan bahwa tujuan utama revisi regulasi ini adalah menciptakan sistem perizinan yang lebih transparan dan tidak membebani pelaku usaha.

“Kita ingin ada kepastian hukum, tapi juga tidak mempersulit dunia usaha,” katanya.

Selain masalah perizinan, DPRD Samarinda juga menyoroti rendahnya realisasi PAD dari sektor reklame. Dari target sekitar Rp10 miliar, realisasi saat ini baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar.

“Angka ini masih jauh dari harapan, artinya ada yang harus dibenahi dalam sistem kita,” ujar Markaca.

Sebagai langkah perbaikan, DPRD Samarinda mendorong adanya sistem pengawasan digital, termasuk wacana penggunaan QR code pada setiap reklame untuk memudahkan verifikasi izin dan pajak.

“Dengan sistem digital, pengawasan akan lebih mudah dan tidak lagi manual seperti sekarang,” kata Markaca.

Dia berharap Raperda reklame yang tengah disusun dapat menjadi solusi jangka panjang bagi penataan reklame di Kota Samarinda.

“Harapan kita aturan ini bisa lebih sederhana, tertib, dan memberikan manfaat bagi daerah maupun pelaku usaha,” pungkas Markaca. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan