UpdateIKN.com, Samarinda –   DPRD Samarinda memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi pelengkap regulasi, tetapi disusun agar mampu menjawab dinamika persoalan lingkungan yang terus berkembang di Kota Tepian.

Seiring meningkatnya aktivitas pembangunan dan pertumbuhan kawasan perkotaan, kebutuhan akan regulasi yang adaptif dinilai semakin mendesak. Karena itu, pembahasan perda diarahkan agar tidak hanya mengatur perlindungan lingkungan, tetapi juga mampu menjadi acuan dalam menghadapi berbagai tantangan yang berpotensi mengganggu kualitas lingkungan hidup.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pembahasan awal telah menghasilkan kesepakatan terhadap substansi pokok dalam rancangan aturan tersebut. Selanjutnya, tim akan menyempurnakan sejumlah materi sebelum memasuki tahap harmonisasi.

“Secara substansi sudah kami bahas bersama. Tinggal penyempurnaan agar ketika masuk harmonisasi tidak ada lagi hal-hal mendasar yang perlu diperbaiki,” kata Kamaruddin, belum lama ini.

Menurutnya, perda tersebut disusun dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, DPRD Samarinda juga memastikan isi regulasi disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan Kota Samarinda sehingga penerapannya dapat berjalan lebih efektif.

“Kami tidak hanya mengadopsi aturan yang ada. Kondisi Samarinda menjadi pertimbangan utama agar perda ini benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat,” ujarnya.

Kamaruddin menjelaskan, salah satu tujuan utama penyusunan perda adalah menciptakan sistem pengelolaan lingkungan yang lebih terintegrasi. Selama ini, berbagai persoalan lingkungan kerap saling berkaitan sehingga memerlukan kebijakan yang mampu menghubungkan seluruh aspek penanganan.

“Lingkungan itu satu kesatuan. Persoalan sampah, banjir, kebakaran hingga gangguan lingkungan lainnya tidak bisa dipisahkan. Karena itu, regulasi yang kami susun juga harus mengakomodasi semuanya,” terangnya.

Dia menambahkan, perda tersebut nantinya diharapkan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap berbagai kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.

“Harapan kami, pemerintah memiliki dasar hukum yang kuat untuk bertindak, baik dalam upaya pencegahan maupun pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak pada lingkungan,” tuturnya.

Sebagai salah satu regulasi prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, DPRD Samarinda menargetkan seluruh proses pembahasan dapat rampung sesuai jadwal. Kamaruddin optimistis seluruh tahapan dapat diselesaikan hingga perda resmi disahkan tahun ini.

“Kami akan terus mengawal prosesnya agar target penyelesaian bisa tercapai. Semoga perda ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Samarinda yang lebih tertata dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Iklan