DPRD Samarinda Ingatkan Pengembang Jangan Abaikan Risiko Banjir

UpdateIKN.com, Samarinda – Pesatnya pembangunan kawasan perumahan di Kota Tepian mendapat sorotan dari Komisi III DPRD Samarinda.
Para pengembang diingatkan agar tidak hanya berorientasi pada percepatan pembangunan, tetapi juga memastikan setiap proyek memperhatikan aspek lingkungan dan mitigasi bencana agar tidak memperparah banjir Samarinda.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan setiap aktivitas pembukaan lahan harus diawali dengan kajian yang matang.
Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan kondisi lingkungan berpotensi memunculkan persoalan baru bagi masyarakat di sekitar kawasan proyek.
“Setiap pembangunan harus memperhitungkan dampaknya. Jangan sampai mengejar pembangunan, tetapi justru menambah risiko banjir bagi warga,” ujar Deni.
Dia mengatakan pengembang memiliki tanggung jawab untuk mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, mulai dari kelengkapan perizinan, kesesuaian tata ruang, hingga penyediaan fasilitas lingkungan seperti ruang terbuka hijau dan sistem drainase.
Menurut Deni, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan di Kota Samarinda.
“Semua ketentuan harus dipenuhi sejak awal. Jangan setelah pembangunan berjalan baru muncul persoalan yang merugikan masyarakat,” katanya.
Komisi III DPRD Samarinda juga mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh mengurangi fungsi kawasan resapan air. Berkurangnya lahan yang mampu menyerap air hujan dinilai menjadi salah satu faktor yang memperburuk genangan di sejumlah wilayah ketika intensitas hujan meningkat.
Selain itu, DPRD Samarinda menemukan adanya pembangunan yang diduga tidak lagi sesuai dengan site plan yang sebelumnya telah mendapatkan persetujuan. Kondisi tersebut akan menjadi perhatian dalam agenda pengawasan yang dilakukan bersama organisasi perangkat daerah terkait.
“Kami ingin memastikan pelaksanaan di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen yang telah disetujui. Kalau ada perubahan, tentu harus dievaluasi,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, Komisi III bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tata Ruang, dan Dinas Perumahan, serta Permukiman akan turun langsung meninjau sejumlah kawasan pembangunan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh proyek telah memenuhi standar mitigasi bencana sebelum pembukaan lahan dilakukan.
Deni menilai pengawasan lapangan menjadi langkah penting agar tidak ada pembangunan yang berpotensi meningkatkan risiko banjir maupun longsor di masa mendatang.
“Kami tidak ingin pengawasan hanya berhenti pada proses perizinan. Pelaksanaan di lapangan juga harus dipastikan sesuai aturan,” ujarnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah harus berani mengambil sikap tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi ketentuan. Menurutnya, pembangunan yang mengabaikan tata ruang dan keselamatan lingkungan tidak boleh mendapatkan toleransi.
“Kalau sebuah proyek berpotensi melanggar aturan atau menimbulkan risiko bencana, izinnya seharusnya tidak diberikan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan,” tutupnya. (Adv/DPRD Samarinda)





